JAKARTA, BERNAS.ID – Pertamina berencana melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar hanya untuk konsumen yang telah terdaftar pada sistem MyPertamina.
Rencananya, uji coba tersebut bakal dimulai Jumat, 1 Juli 2022.
Masyarakat pengguna kendaraan yang akan membeli Pertalite atau Solar harus melakukan registrasi atau pendaftaran pada laman subsiditepat.mypertamina.
Masyarakat yang sudah mendaftar akan diverifikasi datanya terlebih dahulu. Jika sudah diverifikasi, masyarakat baru bisa membeli BBM jenis Pertalite dan Solar.
Baca juga: Pakar Energi Sambut Baik Penghapusan BBM Jenis Premium
Konsumen perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar pada laman subsiditepat.mypertamina.
Berikut dokumen hingga tahapan pendaftaran selengkapnya:
Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu: KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
Buka website subsiditepat.mypertamina
Centang informasi memahami persyaratan
Klik daftar sekarang
Ikuti instruksi dalam website tersebut
Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Baca juga: Jokowi Klaim Harga Pertalite Dan Minyak Goreng Di Indonesia Termurah
Sementara itu, uji coba pendistribusian BBM subsidi pada 1 Juli 2022 tidak berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
Implementasi tahap pertama, beli BBM subsidi dengan MyPertamina baru akan dilaksanakan di 5 provinsi dan 11 kabupaten/kota.
Setelahnya, penerapan distribusi BBM terbaru akan diperluas ke daerah lain.
Berikut daftar 11 kabupaten/kota yang mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina saat membeli Pertalite dan Solar:
Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat
Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat
Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Kota Bandung, Jawa Barat
Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Kota Manado, Sulawesi Utara
Kota Yogyakarta, DIY
Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Banyak konsumen tidak berhak menggunakan Pertalite
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No.191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No.4/2020.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.
“Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” ujar Alfian, Selasa (28/6/2022).
Saat ini, masih banyak konsumen yang tidak berhak menggunakan Pertalite.
Menurut Alfian, jika tidak diatur, maka besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak mencukupi.
Untuk itu, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina. (den)