SLEMAN, BERNAS.ID – Satpol PP Sleman menutup Restoran Holywings Jogja di Jalan Magelang, Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (29/6). Petugas menempel spanduk besar berlatar kuning bertuliskan “Tempat Usaha Ini Ditutup” pada pintu masuk utama bangunan restoran tersebut.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala mengatakan eksekusi penutupan dan penyegelan Holywings Jogja untuk mencegah keresahan masyarakat. Sekaligus, menjadi jawaban Bupati Sleman terhadap surat yang dikirimkan oleh organisasi masyarakat. “Pelanggaran Perda No.12/2020 terkait usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan telah mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum,” tuturnya usai penyegelan.
Baca Juga Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Di Sleman
Lanjut tambahnya, benar Holywings di Sleman ini tidak menerbitkan promosi terkait program khusus bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria karena promosi program itu berasal dari Holywings pusat.
“Karena ini franchise, diperkirakan promosi akan terjadi di semua usaha Holywings. Jadi untuk mencegah keresahan masyarakat,tindakan ini yang diambil,” katanya
Terkait penutupan permanen atau tidak, Evie menyebut penutupan saat ini belum ada batas waktu yang ditetapkan. Ia mengatakan akan mengikuti perkembangan selanjutnya. Yang pasti saat ini sudah dilakukan penutupan,” tuturnya.
Baca Juga Militer Rusia Latihan Tembak Rudal Nuklir
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, keputusan penutupan Holywings diawali dengan rapat pembahasan bersama seluruh pemegang kepentingan di Kabupaten Sleman. “Selama ini, bentuk komplain atas kehadiran Holywings terlihat dari adanya demonstrasi beberapa waktu lalu,” kata Kustini.
“Kami melihat demo itu saja. Maka ini terkait bagaimana menjaga kondisi Kabupaten Sleman yang aman dan tidak ada gejala apa-apa,” imbuhnya.
Kepala DPMPTSP Sleman Retno Susiati mengatakan, Holywings mengajukan izin pendirian sebagai restoran, melalui aplikasi OSS.
Izin usaha Holywings lewat OSS merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, sebagai tindak lanjut dari PP No.5/2001 tentang perizinan usaha berbasis risiko.
Mengenai perizinan Holywings hingga restoran ini ditutup, Retno menyebut Pemkab Sleman telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali izin usaha Holywings. “Kewenangan kami hanya sebatas itu,” tuturnya.
Retno menyebut belum ada alasan lain yang menyebabkan Holywings disegel. “Sesuai yang disampaikan Kepala Sat Pol PP, kami memakai peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum,” tukasnya. (jat)