Berita Nasional Terpercaya

Oknum Juru Parkir sampai Tukang Ojek Online Edarkan Obat Keras secara Ilegal

1

SLEMAN, BERNAS.ID – Polres Sleman meringkus delapan pelaku penyalahgunaan obat keras Thrihexyphenidyl, Calmet Alprazolam, dan Hexymer, serta sabu di wilayah Yogyakarta, khususnya Sleman. Para pengedar dan pemakai ini memiliki profesi juru parkir, ojek online, buruh, dan karyawan swasta.

Untuk yang berprofesi juru parkir berinisial ABPN (29) warga Gondomanan Kota Yogyakarta, JL (62) warga Ngemplak Sleman, WAST (23) warga Tempel Sleman. Untuk ojek online berinisial AS (38) warga Depok Sleman. Lalu, YS (27) warga Depok Sleman berprofesi sebagai karyawan swasta. Satu-satunya perempuan berinisial RAA (27) warga Depok Sleman. Untuk buruh berinisial YS (38) warga Mlati Sleman dan AB (38) warga Demak, Jawa Tengah.

Baca Juga Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Di Sleman

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, para tersangka tersebut diamankan dari lokasi yang berbeda dari periode Mei hingga Juni 2022. “Motif ekonomi menjadi alasan mereka menjual obat keras dan psikotropika. Selain menjual, ada juga yang dikonsumsi sendiri,” terangnya saat konferensi pers di Polres Sleman, Kamis (30/6/2022).

Lanjut tambahnya, sasaran para pengedar ini beragam dari berbagai kalangan dan usia seperti pelajar, tukang parkir, pekerja dan lainnya. “Masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Harga obat keras tersebut hanya sekitar Rp30.000 hingga Rp40.000 per 10 butir,” ujarnya.

AKP Irwan mengatakan para tersangka mendapatkan pasokan obat dari pasar sendiri dan membeli secara daring. “Secara online Facebook, kami masih mendalaminya,” katanya.

“Para tersangka akan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

Untuk tersangka AB (38), aparat Sat Resnarkoba Polres Sleman akan masih menyelidiki secara khusus karena berdasarkan keterangannya, tersangka AB mengaku sebagai pengguna. “Kami masih selidiki lebih lanjut apakah hanya pengguna atau juga pengedar, karena barang buktinya besar. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 19,77 gram, cukup banyak kalau itu digunakan sendiri,” tuturnya.

Baca Juga Mendagri Ajak Seluruh Daerah Kelola Sampah Dengan Baik

Untuk tersangka JL dan AS yang beralamat di Condongcatur, Kapanewon Depok saling mengenal dan ditangkap sebagai satu rangkaian. “Kami sita barang bukti dari pembeli, ia berstatus saksi. Saat kami tanya beli dari mana, ia bilang beli dari RAA,” terangnya.

Untuk tersangka perempuan yang berinisial RAA, ia tak tertangkap dengan barang bukti. Pasalnya, saat diringkus ia baru saja selesai bertransaksi. Sama seperti sejumlah tersangka pengedar obat keras lainnya yang ditangkap, RAA dalam keterangannya kepada polisi mengatakan bahwa ia juga merupakan pengedar sekaligus pengguna. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.