Berita Nasional Terpercaya

Kemenag Percepat Penyiapan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual

2

JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat proses penyiapan regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan Peraturan Menteri Agama terkait kekerasan seksual di Lemdik Keagamaan sudah masuk tahap harmonisasi antara Kementerian/Lembaga terkait.

“Alhamdulillah, draf PMA pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L,” terang Waryono seperti dikutip dari situs Kememang, Minggu (3/7).

“Regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan,” sambungnya.

Baca juga: Begini Kronologi Terungkapnya Kasus 12 Santriwati Diperkosa Guru, Satu Korban Pulang Kampung Dalam Keadaan Hamil

Waryono mengaku prihatin dengan masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi di manapun peristiwanya.

“Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di Lembaga pendidikan keagamaan,” kata Waryono.

“Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan tidak terulang,” sambungnya.

Pihaknya pun mengajak para orang tua untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah. Lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlebih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan.

“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya,” tutur Waryono.

Baca juga: Pengasuh Ponpes Di Banyuwangi Perkosa Dan Cabuli 6 Santriwatinya

Waryono menerangkan pihaknya akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Sebaliknya, dia akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap lembaga yang terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

“Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang,” kata dia.

“Kami juga berkoordinasi intensif dengan para Kepala Seksi, baik di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya,” tegasnya. (den)

2 Comments
  1. […] Baca Juga : Kemenag Percepat Penyiapan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual […]

  2. […] Baca Juga : Kemenag Percepat Penyiapan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.