Berita Nasional Terpercaya

Pengusaha Gugat PTUN 2 KPP karena Gagal Bayar Kewajiban Pajak

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pengusaha bernama Suparman, warga Bekasi mengajukan gugatan PTUN kepada dua Kantor Pelayanan Pajak sekaligus. Menurutnya, KPP Pratama Bekasi Utara dan KPP Pratama Wates telah menghalangi niat baiknya sebagai Wajib Pajak (WP) untuk menyetorkan PPN dengan menolak menetapkan Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kuasa hukum Suparman, Dr (C) Agung Pamula Ariyanto SH MH, Senior Tax Lawyer Litigant & Co mengatakan merasa prihatin dengan KPP yang seharusnya melayani masyarakat.

“Kami prihatin dan kecewa, KPP harusnya bisa melayani masyarakat. Tugasnya mempermudah negara dalam pemungutan pajak dari rakyatnya. Justru karena penolakan ini negara kehilangan penerimaan pajak lebih dari 1,7 M,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (7/7).

Baca Juga Pemda DIY Diminta Bertanggung Jawab Kelola Sampah Secara Profesional

Lanjut tambahnya, Suparman adalah WP kategori Orang Pribadi yang telah terdaftar di KPP Pratama Bekasi Utara dan dan KPP Pratama Wates. “Klien saya (Suparman) adalah pengusaha perdagangan minyak goreng curah di wilayah Wates Kulonprogo, DIY. Sejak 2017, omsetnya telah lebih dari Rp4,8 M. Artinya sejak 2017 yang bersangkutan berkewajiban mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP,” ujarnya.

Menurutnya, pengajuan PKP bisa dilakukan di KPP Pratama Bekasi Utara, tempat kedudukan wajib Pajak ataupun di KPP Pratama Wates, tempat kedudukan usaha Wajib Pajak. “Namun, pengajuan 2017 belum sempat dilakukan dan klien kami ingin memperbaikinya dengan jalan melakukan pembetulan SPT Pajak 2017 serta berkomitmen membayar seluruh kewajiban perpajakannya baik itu PPh maupun PPN,” ungkapnya.

Baca Juga Mendagri Ajak Seluruh Daerah Kelola Sampah Dengan Baik

Agung mengatakan PPh atas omset yang belum dilaporkan sebelumnya telah disetorkan, tapi untuk PPN atas omset yang belum dilaporkan sebelumnya belum dapat dilakukan penyetoran karena terkendala status Suparman sebagai wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP sejak 2017.

“Karena itulah klien kami sebagai wajib pajak meminta dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan melalui prosedur yang benar, baik itu kepada KPP Pratama Bekasi Utara maupun KPP Pratama Wates. Agar dapat menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara yaitu menyetorkan PPN atas omzet usahanya di masa lalu yang belum disetorkan,” tegasnya.

Namun, Agung menyebut permintaan pengukuhan PKP secara jabatan oleh Wajib Pajak justru ditolak oleh kedua KPP tersebut. “Alasan yang disampaikan tidak berdasar pada undang-undang yang berlaku. Sehingga atas nama kecintaannya kepada negara melakukan gugatan Tata Usaha Negara pada PTUN Bandung dan PTUN Yogyakarta,” jelasnya

Gugatan di PTUN Bandung No 61/G/2022/PTUN.BDG pada KPP Pratama Bekasi Utara atas objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara berupa surat penolakan pengukuhan PKPnya terhadap wajib pajak. “Sedangkan gugatan di PTUN Yogyakara No 8/G/TF/2022/PTUN.YK pada KPP Pratama Wates atas objek sengketa berupa tindakan faktual KPP Pratama Wates yang tidak melakukan rangkaian prosedur untuk tujuan pengukuhan PKP atas nama WP,” tuturnya.

Ketika dihubungi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DIY menyampaikan akan menunggu selesai dahulu hasil persidangan di PTUN. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.