Kominfo dan DPR Literasi Masyarakat Agar Melek Digital

JAKARTA, BERNAS.ID – Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) RI bekerjasama dengan Komisi I DPR RI bersama Sukamta PhD mengadakan seminar bertajuk “Kecakapan Digital: Mudah dan Nyaman Jualan Online”, Kamis (14/7). Seminar ini bertujuan untuk mengedukasi dan literasi kepada masyarakat yang bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat di bidang digital.
Kegiatan seminar ini juga bertujuan untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama sinergis antarpemangku kepentingan majemuk terutama komunitas, baik nasional maupun daerah, yang inklusif secara berkelanjutan terkait edukasi dan advokasi literasi digital pada masyarakat Indonesia.
Baca Juga Buya Syafii Ingin Hidupkan Kembali Muhammadiyah Di Kampung Halamannya, Sumatra Barat
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI), Semuel A Pangerapan menjelaskan Program Gerakan Literasi Digital Nasional bertujuan untuk membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang teknologi digital. Selain itu, meningkatkan kecakapan digital masyarakat Indonesia untuk menciptakan ruang digital kita yang seru, tapi tetap aman, beretika, dan produktif.
“Kita cukup paham Pemerintah memiliki peranan dan tanggung jawab untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dari beberapa aspek. Salah satu di antaranya pemanfaatan teknologi informasi secara positif. Oleh karena itu dalam satu dasawarsa terakhir sudah begitu banyak program dibuat untuk dapat mencapai tujuan tersebut,” tuturnya Semuel.
Namun, menurut Semuel, proses peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah.
“Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan sebanyak lebih dari 74 ribu desa, tentu saja bukan angka yang sedikit,” ucapnya.
Baca Juga Penembakan Dan Ledakan Bom Mewarnai Pilpres Filipina
Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, inisiator seminar digital ini menyampaikan paparanya berjudul “Bisnis di Era Digital dan Disrupsi”.
Ia menyampaikan karakteristik disrupsi era digital muncul begitu cepat dan pesat sehingga memberi ancaman bagi industri-industri raksasa. Selain itu karakteristik disruptif di era yang baru ini, ukuran perusahaan tidak perlu besar, namun perusahaan tersebut haruslah ‘lincah’ dalam memanfaatkan teknologi dan informasi.
“Keuntungan bagi dunia bisnis era digital adalah Siklus Inovasi yang lebih singkat, produk yang lebih kompleks, serta volume data yang lebih besar. mass production yang lebih terindividualisasi, pasar yang volatile, serta produktivitas yang tinggi. Efisiensi energi dan sumber daya menjadi faktor kompetisi yang kritikal,” tuturnya.
Sukamta menyebut peran negara DPR dan Pemerintah menyiapkan seperangkat peraturan e-commerce di antaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Kita menyosialisasikan dan menggalakkan digital literacy kepada masyarakat luas. Mempersiapkan Infrastruktur Digital dengan Palapa Ring sejak tahun 1998 dan 2005,” ujarnya.
Narasumber lain yang hadir dalam seminar, praktisi bisnis online yaitu Anom Adi Nugraha. Dalam paparannya, ia menyampaikan 4 Step Membangun Bisnis Online,yaitu Memilih produk, Memilih Platform yang tepat, Menyiapkan konten, serta dan Kampanye konversi menyiapkan tim.
“Kesalahan banyak pebisnis pemula adalah menghabiskan modal untuk membangun produk yang ternyata tidak dibutuhkan oleh market. Yang perlu diperhatikan, apakah produk yang dikembangkan punya market yang cukup besar untuk berkembang. Apakah produk memang sesuai dengan kebutuhan market, cari dengan wawancara 5 kali WHY pada sampel market. Beberapa media online yang bisa digunakan untuk berbisnis antara lain, facebook, Instagram, whatsapp, tiktok, youtube, google, market place seperti, tokopedia, dan shopee,” tukasnya.
Tak hanya bisnis, mendorong komunitas untuk meningkatkan kecakapan dasar anti konten negatif (hoax, cyberbullying, ujaran kebencian, pornografi, pembajakan, radikalisme, anti SARA, dsb), privasi, serta pelindungan data pribadi. (jat)