MS Glow Tegas Bantah Minta Uang Damai Rp 60 Miliar

JAKARTA, BERNAS.ID – MS Glow, melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, dengan tegas membantah isu yang beredar di media sosial (medsos) bahwa pihaknya meminta uang damai sebesar Rp 60 miliar untuk menyelesaikan kasus sengketa merek dengan PS Glow.
“Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Pada saat mediasi dengan Putra Siregar, justru pihak mereka yang menawarkan Rp 60 miliar untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya,” kata Arman saat melakukan konferensi pers di J99 Tower, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari medsos, kata Arman, mereka mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk melakukan konfirmasi. Namun, saat itu, belum ada kesepakatan terkait masalah merek.
Selain itu, Arman juga mengklarifikasi pernyataan Septi Siregar yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.
Baca juga: Ingin Wajah Glowing Malah Burning? Begini 5 Cara Jitu Penyembuhannya
“MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami pun mendaftarkan merek (itu) untuk kelas 32 kategori minuman serbuk karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim,” papar Arman.
Arman juga menjelaskan isu terkait perintah pemberhentian produksi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
“Kami juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta stop produksi oleh Pengadilan Niaga Surabaya tidaklah benar. Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan majelis hakim,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arman kembali menjelaskan kronologi sengketa merek yang melibatkan MS Glow dan PS Glow. Menurutnya, sengketa merek ini bermula pada 2020, ketika Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Inilah Daftar Tujuh Sponsor Dalam Negeri Formula E Jakarta
Saat itu, Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh Shandy dan Gilang, mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, hingga pemasaran. Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau.
Satu tahun kemudian, kata Arman, MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow, bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang serupa dengan kemasan MS Glow. Namun, kemasan itu diproduksi menggunakan merek PS Glow. (den)