Berita Nasional Terpercaya

Kemenkumham RI Beri Penghargaan Yogyakarta Terkait HKI

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kemenkumham RI memberi penghargaan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena paling banyak mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek. Menkumham, Yasonna Laoly menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam acara Roving Seminar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kamis (21/07).

Menteri Yasonna mengatakan, DIY mampu menumbuhkan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. DIY menduduki peringkat 5 untuk Permohonan Hak Cipta Terbanyak dan nomor 8 untuk Permohonan Merek se-Indonesia.

Baca Juga Sri Sultan Ikut Beri Masukan Jogja Planning Gallery

Lanjut tambahnya, DIY menjadi terbaik di Indonesia karena persentase jumlah penduduk DIY hanya 3,8 juta daripada jumlah penduduk di provinsi lain. “Kalau kita hitung populasi DIY dengan daerah lain, baik Hak Cipta maupun Hak Merek, secara proporsional DIY lebih tinggi dibanding daerah lain. Mungkin karena di sini banyak kreator, inventor, pencipta musik, ekspresi, budaya tradisional juga buku-buku dan ciptaan lainnya, pendaftaran merek juga cukup baik di sini,” jelas Menteri Yasonna.

Menteri Yasonna pun mengapresiasi gerak cepat Pemda DIY dalam mengawal proses pendampingan dan pendaftaran HKI atau Hak Cipta Intelektual. Menurutnya, Pemda DIY mampu memberikan penghargaan terbaik kepada mereka yang mampu berkreasi melalui didirikannya Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual di DIY.

“Saya sangat senang di DIY ada pendampingan dari pemerintah daerah melalui Balai Kekayaan Intelektual. Di sini kita lihat pendampingan pemerintah daerah untuk mendukung para kreator, inventor dan pendampingan sosialisasi dan lain-lain baik sekali. Jadi ini yang barangkali kita dorong untuk bisa diadopsi oleh daerah yang lain,” ungkap Menteri Yasonna.

Dorongan pendaftaran HKI seperti pendaftaran merrk ini, sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi nasional. UMKM misalnya, harus mendaftarkan mereknya agar tidak menjadi sengketa.

Melalui Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini, Menteri Yasonna ingin mensosialisasikan, mengajak dan membangun sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Apalagi saat ini, sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur bahwa Kekayaan Intelektual bisa menjadi jaminan fidusia untuk perbankan.

Baca Juga Mendagri Ajak Seluruh Daerah Kelola Sampah Dengan Baik

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono menyampaikan ide kreatif yang berlimpah merupakan sumber daya tanpa batas karena memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Untuk itu, DIY mengimbau masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Menurut Sri Sultan, kekayaan intelektual memiliki perlindungan berbasis hukum agar terproteksi dan sah dicatatkan oleh negara. Adanya payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual, dapat menghindari plagiasi dan penyalahgunaan oleh pihak lain. Untuk itu, sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga orisinalitas ide.

“HKI menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain,” tutur Sri Sultan.

Namun, menurut Sri Sultan, saat ini belum semua pelaku industri kreatif memahami pentingnya HKI. Untuk itu, ia menyambut baik diselenggarakannya Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang digagas Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Saya optimis, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman bagi pemangku kepentingan di daerah dan para pelaku industri kreatif terkait sistem kekayaan intelektual dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah,” tukas Sri Sultan. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.