Berita Nasional Terpercaya

Perangkat RT di Jogja Dilibatkan untuk Pelaporan Data Kematian Warga

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta kini memanfaatkan peran perangkat Rukun Tetangga (RT) dalam membantu menjaga akurasi administrasi kependudukan (adminduk). Terutama keterlibatannya secara aktif dalam melaporkan data kematian warga.

Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki, mengungkapkan pihaknya telah menggandeng RT untuk melaporkan data kematian penduduk di wilayahnya. “Langkah ini sebagai upaya memastikan data kematian penduduk sesuai dengan kondisi riil di masyarakat,” jelasnya, Jumat (29/07/2022).

Baca juga: Pengurusan Akta Kematian Di Jogja Kian Cepat

Menurutnya, data orang yang meninggal di masyarakat dan data kematian kadang berbeda. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat melaporkan anggota keluarganya yang meninggal ke Dindukcapil Kota Jogja.

“Sekarang kami berbasis wilayah. Setiap RT punya kewajiban mencatat warganya yang meninggal. Setiap bulan dilaporkan ke kelurahan lalu diteruskan ke kami,” sambungnya.

Baca juga: Minta Data Kematian Covid-19 Tidak Dihapus, Anis Matta: Kredibilitas Taruhannya

Ia meneruskan, pendataan warga yang meninggal oleh RT itu tidak hanya menyasar penduduk Kota Yogyakarta, melainkan juga warga luar yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Pelaporan data warga meninggal dengan melibatkan RT itu dilakukan sejak awal tahun 2022. Pihaknya akan mengecek data kematian penduduk yang dilaporkan RT melalui kelurahan.

Dari data itu lantas dipetakan warga yang sudah melaporkan atau mengurus akta kematian ke Dindukcapil. Bagi warga yang belum melaporkan akan diarahkan untuk segera mengurus akta kematian untuk ketertiban administrasi data kependudukan.

“Yang belum, akan kita beritahu untuk segera mengurus akta kematian. Otomatis kalau sudah mengurus akta kematian data warga yang meninggal masuk ke data kematian penduduk. Data itu ada tapi sudah tidak aktif,” jelasnya.

Menurutnya pelaporan data warga yang meninggal penting untuk memperbarui data kematian penduduk. Apabila warga meninggal dan belum dilaporkan ke Dindukcapil, maka status data penduduk itu tetap aktif.

Kondisi itu berdampak pada program dan kegiatan yang menggunakan basis data kependudukan. Misalnya pemilihan kepala daerah dan bantuan sosial.

“Berawal dari tidak tertibnya administrasi dokumen kependudukan seperti belum melaporkan data kematian bisa berdampak. Misalnya ada data penerima bansos yang meninggal masih masuk karena menggunakan basis data kependudukannya masih aktif,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, Dindukcapil memiliki kewenangan mencatat dan mendaftar atas laporan peristiwa penting terkait kependudukan. Oleh karena itu diperlukan peran aktif masyarakat untuk melaporkan ke Dindukcapil jika mengalami perubahan data kependudukan guna ketertiban adminduk. Pelayanan permohonan akta kematian dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu akta kematian. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.