Berita Nasional Terpercaya

Siswi Korban Pemaksaan Jilbab Difasilitasi untuk Pindah Sekolah

2

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Disdikpora DIY memberikan fasilitasi terhadap siswi yang diduga menjadi korban pemaksaan pemakaian jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Salah satunya mencarikan sekolah baru jika menginginkan pindah demi kenyamanan belajarnya.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan, jawatannya sudah melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan pemaksaan menggunakan jilbab di SMA N1 Banguntapan, Bantul. Klarifikasi dilakukan kepada sekolah dan pihak yang melaporkan.

Disdikpora DIY mendalami duduk persoalan yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut. Akan tetapi guna memberikan rasa nyaman kepada siswa tersebut, Disdikpora DIY akan memberikan keleluasaan untuk tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan atau ingin pindah ke sekolah lain.

“Kami fasilitasi untuk mencari sekolah baru demi kenyamanan siswa. Kami sudah komunikasi dengan pendamping untuk di tempat baru. Kemungkinan di SMAN 7 Kota Jogja bisa menerima jika menginginkan pindah,” kata Didik, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Soal Aturan Jilbab, Wakil Walikota Dan Ombudsman RI Berbeda Penilaian

Ia mengatakan kondisi siswa saat ini sudah bersedia keluar rumah. Pihak terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Kota Jogja turut memberikan pendampingan dan pemantauan. Upaya yang dilakukan adalah menghilangkan trauma anak agar tetap bisa melanjutkan sekolah.

“Kami komunikasikan dengan beberapa sekolah yang masih ada kursi. Kemarin SMAN 7 yang menyatakan masih ada kosong karena ada siswa yang tidak mendaftar ulang sehingga kami mencoba fasilitasi, prinsipnya agar anak merasa nyaman,” ujarnya.

Baca juga: Protes Larangan Hijab, PA 212 Siap Geruduk Kedubes India

Didik menegaskan aturan terkait seragam sekolah sudah ada di Permendikbud No.45/2014 bahwa ada seragam nasional atau abu-abu putih, Pramuka. Selain diberikan kewenangan seragam daerah sesuai kearifan lokal setiap sekolah. Adapun dalam aturan tersebut memang diperbolehkan bagi muslim menggunakan jilbab akan tetapi jika tidak memakai jilbab pun diperbolehkan.

“Termasuk kami menelusuri terkait penjualan jilbab dengan identitas SMAN 1 Banguntapan. Kami membentuk semacam satgas untuk menindaklanjuti. Karena kalau jualan seragam jelas tidak boleh,” ujarnya.

Disdikpora DIY masih mendalami terkait kemungkinan adanya siswa lain yang mendapatkan perlakuan serupa. Dari keterangan Kepala SMAN 1 Banguntapan, kata Didik, tindakan yang sebenarnya bukan pemaksaan wajib menggunakan jilbab.

“Tetapi kami dalami, termasuk kami mendalami apakah itu benar-benar pemaksaan atau bagaimana,” ujarnya.

Terkait sanksi nantinya akan mempertimbangkan dari hasil pendalaman dari tim yang menangani kasus tersebut. Selain itu menyesuaikan peraturan pemerintah 94/2021 tentang disiplin pegawai. Jika jenis pelanggaran itu masuk di ketentuan aturan tersebut maka akan dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah DIY terkait bentuk sanksinya. “Kalau masuk pelanggaran disiplin nanti BKD DIY yang menindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman DIY Budhi Masturi mengatakan, dia menerima informasi jika ada seorang siswi mengurung diri menangis di kamar mandi sekolah SMA Negeri I Banguntapan, Bantul sampai 1 jam. Siswi tersebut stress karena dipaksa mengenakan hijab oleh guru di sekolahnya.

“Kami sudah meminta penjelasan kepada kepala sekolah seberapa jauh dia mengetahui, seberapa jauh menjalankan tugas untuk mengawasi dan mengontrol, sikap dan kebijakan dari para guru di sekolahnya,” tuturnya.

Budhi mengungkapkan kepala sekolah juga menyampaikan padanya secara lisan jika tidak ada kewajiban bagi siswa SMA Negeri I Banguntapan, Bantul mengenakan hijab.

“Secara lisan dia mengatakan tidak ada kewajiban, cuman tadi lisan mengatakan disarankan dengan sangat, gitu bahasanya. Kita masih cek tata tertibnya seperti apa,” tandasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.