Lelaki Wonogiri Ditangkap Karena Beli Ratusan Obat Terlarang via Online Shop

WONOGIRI, BERNAS.ID – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap BP alias Bagus (23) warga Dusun Ngrau, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pemuda ini ditangkap polisi setelah kedapatan membeli ratusan obat terlarang via online shop.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono Senin (1/8/2022) membenarkan penangkapan Bagus terkait kepemilikan ratusan obat terlarang di kediamannya.
“Tersangka Bagus ditangkap Sabtu (30/7/2022) lalu di rumahnya di Desa Tanjungsari,” kata Iwan.
Baca juga: Warga Wonogiri Pengedar Ribuan Pil Koplo Ditangkap Polisi
Iwan menuturkan penangkapan Bagus bermula saat Unit Opsnal Satnarkoba Polres Wonogiri dipimpin Kasat Narkoba AKP Subroto melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (30/7/2022) pagi.
Tim mendapatkan informasi di rumah salah satu warga Dusun Ngrau, Desa Tanjungsari dicurigai digunakan bertransaksi obat-obatan terlarang.
Setelah ditelisik lebih lanjut, tim mendapati Bagus memiliki dan menyimpan ratusan obat – obatan terlarang.
“Tersangka membeli ratusan obat-obatan terlarang melalui online shop dari Jakarta melalui handphonenya,” tutur Iwan.
Baca juga: Peraih Kalpataru, Fahri Hamzah: Wonogiri Harus Jadi Contoh Daerah Lain
Terhadap fakta itu, polisi lalu menangkap Bagus dan mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang dari rumah tersangka.
Dari tangan tersangka Bagus, polisi menyita 10 tablet obat merk Atarax Alprazolam, 903 butir Trihexyphenidyl dan dua butir Tramadol HCL dan satu buah handphone merk Vivo
Tersangka dijerat dengan pasal 60 subsider pasal 60 ayat ( 5 ) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sesuai pasal itu, tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000. (den)