Tersangka Pemerkosaan Umbulharjo Ajukan Praperadilan, DP3AP2 DIY Meminta PN Jogja Menolaknya

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY meminta Pengadilan Negeri (PN) Jogja untuk menolak praperadilan yang diajukan tersangka pemerkosaan di Umbulharjo. Pandu Qori Agiel, 23, tersangka pemerkosaan tersebut melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka padanya tidak sah.
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi menilai perkosaan yang dilakukan Pandu bukanlah delik aduan dan merupakan delik murni, sehingga proses penyidikan harus tetap berjalan.
“Pemerkosaan yang terjadi sudah cukup bukti, tak hanya pemerkosaan bahkan dilakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban,” jelasnya dalam Surat Dukungan yang diberikannya pada PN Jogja, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Tersangka Kasus Mahasiswa Perkosa Teman Mengakui Perbuatannya
Erlina menjelaskan korban yang juga klian pendampingannya tersebut telah mengalami penderitaan dan kerugian yang besar. “Baik fisik maupun fisik, korban juga mengalami trauma berat,” ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Nekad Perkosa Temannya Agar Mau Dinikahi
Perkosaan yang dilakukan Pandu, jelas Erlina, sudah melanggar hukum. “Sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam pasal 4 jelas apa yang dilakukan tersangka adalah perkosaan,” katanya.
Peran penyidik dalam kasus perkosaan tersebut, lanjut Erlina, juga sudah tepat sesuai UU TPKS. “Dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai hukum, yaitu UU TPKS dan KUHP,” tuturnya.
Atas pertimbangan tersebut, Erlina meminta Majelis Hakim menolak permohonan prapengadilan yang diajukan tersangka.
“Kami berharap penyidik dapat melanjutkan kasus ini lagi dan tak ada yang merundung, memojokan, atau menyalahkan korban. Korban butuh dukungan,” tandasnya.
Pandu Qori Agiel, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja nekad memperkosa temannya pada Sabtu, (25/6/2022). Motif perbuatan tersebut agar temannya itu mau dinikahinya. Ancaman pidana yang mengintainya atas perilaku bejatnya tersebut adalah 12 tahun penjara.
(den)