Polisi Tak Akui Pengeroyokan Tri Fajar karena Suporter Sepakbola

SLEMAN, BERNAS.ID – Pihak kepolisian, Polres Sleman menyatakan peristiwa pengeroyokan di seputaran Mirota Babarsari, Depok, Sleman, Senin (25/7) sebagai kriminal murni. Kejadian tersebut tidak terkait sama sekali dengan suporter sepakbola meski di hari yang sama terjadi keributan suporter bola hingga terjadi aksi sweeping pada malam harinya.
Hari ini, Rabu (3/8), korban pengeroyokan atas nama Tri Fajar Firmansyah (23) telah dimakamkan di Makam Glendongan I, Tambakbayan, Depok, Sleman setelah kritis selama 10 hari dirawat di RS Hardjolukito. Prosesi pemakaman Tri Fajar diantar oleh ratusan suporter PSS Sleman.
Baca Juga Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Di Sleman
KBO Reskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin mengatakan peristiwa ini tidak terkait dengan afiliasi suporter sepakbola. Ia mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut hanya waktunya saja bersamaan dengan keributan suporter.
“Modus, spontanitas melihat korban yang dikejar rombongan, ikut mengejar dan melakukan kekerasan,” tuturnya saat jumpa pers di Polres Sleman, Rabu (3/9).
Untuk kronologi kejadian, Safiudin menceritakan mulanya korban bersama temannya sedang nongkrong di seputar TKP Mirota Babarsari. Tiba-tiba, dari arah barat datang rombongan dengan mengendarai sepeda motor langsung melakukan penyerangan atau pengejaran terhadap korban dan teman-temannya.
“Dikejar para pelaku, korban terjatuh dan saat itu mengalami dikeroyok oleh para pelaku. Saat di keroyol, korban saat itu pingsan dan dibawa ke RS Harjolukito,” tuturnya.
Baca Juga Polisi Terapkan UU Darurat Untuk Tersangka Keributan Suporter
Lanjut tambahnya, menurut keterangan pelaku, orang-orang yang nongkrong di tepi jalan itu mengacungkan senjata tajam dan pentungan. Rombongan pelaku berhenti dan mengejar orang-orang. “Dua pelaku yang diamankan berinisial FDAP (26), warga Depok Sleman. Pelaku ini secara langsung melakukan kekerasan. Kedua, AC (24), warga Piyungan Bantul. Ia sebagai jongki sepeda motor untuk mengantar kekerasan di lokasi,” imbuhnya.
Ipda Safiudin menyebut kedua pelaku akan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP subsider 351 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ia mengatakan masih ada 5 terduga pelaku yang masih dilakukan penyelidikan. “Untuk barang bukti diamankan sepeda motor CRF, helm, dua pasang sepatu, dan jumper,” pungkasnya. (jat)