Berita Nasional Terpercaya

Iran Terapkan Vonis Sadis, Cungkil Mata

0

IRAN, BERNAS.ID – Iran menjatuhkan vonis hukuman yang dianggap Amnesty International dan kelompok HAM sebagai sebuah penyiksaan yang kejam. Hukuman tersebut, mencungkil mata terdakwa.

Media lokal Iran Hamshahri dikutip AFP, Selasa (2/8), melaporkan Pengadilan Iran yang telah memvonis tiga terdakwa dengan hukuman sadis. Salah satu mata para terdakwa akan dibutakan dengan dicungkil.

Baca Juga Penembakan Dan Ledakan Bom Mewarnai Pilpres Filipina

Mahkamah Agung Iran dilaporkan telah menjatuhkan hukuman mencungkil mata kanan di atas hukuman penjara dan denda. Hukuman tersebut telah sesuai dengan undang-undang retribusi yang diterapkan Pemerintah Iran.

Dilaporkan, seorang perempuan menjadi salah satu dari yang menerima hukuman cungkil mata. Sebelumnya, perempuan tersebut telah menyiram zat asam ke perempuan lain saat terlibat perselisihan pada 2011 lalu. Korban penyiraman itu dilaporkan kehilangan matanya.

Baca Juga Militer Rusia Latihan Tembak Rudal Nuklir

Selanjutnya, terdakwa lain merupakan seorang laki-laki. Ia mendapat vonis cungkil mata karena menyerang seseorang dengan pisau dan korban kehilangan matanya.

Yang ketiga, seorang laki-laki telah menjalani hukuman sejak 2018 karena membuat buta mata kiri salah satu temannya dengan senjata. Senjata itu biasa dipakai untuk berburu.

Tiga kasus tersebut telah dipindahkan ke kantor kejaksaan Teheran untuk menjalani hukuman yang akan mereka terima. Para penggugat rupanya menginginkan pelaku mengalami nasib yang sama dengan korban.

Iran memang menerapkan hukum tatap muka atas permintaan korban atau keluarga mereka. Hukuman akan dicabut jika mereka memberikan grasi. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.