KPAI: Ketentuan Seragam SMAN 1 Banguntapan Tak Sesuai Permendikbud

JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah meninjau SMAN 1 Banguntapan Bantul yang belakangan ramai dibicarakan karena dugaan pemaksaan jilbab pada seorang siswi. Salah satunya yakni ketentuan seragam murid yang tidak sesuai dengan Permendikbud No 45 Tahun 2014.
“Ketentuan seragam dan diperkuat dengan gambar, di sekolah anak korban tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (4/8/2022).
KPAI juga melihat adanya panduan seragam murid yang dilengkapi gambar. Ketentuan seragam bagi murid adalah mengenakan kemeja panjang, rok/celana panjang, serta jilbab. Pihak sekolah mengakui dokumen itu rilisannya untuk peserta didik.
Baca juga: KPAI: 61 Persen Orang Tua Setuju PTM 100 Persen
Selain itu dalam catatan KPAI, semua peserta didik perempuan di sekolah tersebut mengenakan jilbab baik di dalam maupun di luar kelas. Hal tersebut juga dibenarkan oleh kepala sekolah.
“Menurut keterangan kepala sekolah, memang siswi muslim di sekolah tersebut berjilbab meskipun tidak aturan sekolah wajib menggunakan jilbab,” ungkap Retno.
KPAI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah menemui pihak korban dan sekolah tempat terjadinya dugaan pemaksaan jilbab terhadap salah seorang siswi. KPAI juga telah memeriksa kondisi psikologi korban.
“Secara singkat dapat kami sampaikan bahwa hasil psikologis pada lapis pertama sudah menunjukkan bahwa korban mengalami pukulan psikologis akibat peristiwa tanggal 18, 20, 25, dan 26 Juli yang dialaminya di sekolah,” ungkap Retno.
Ia mengatakan pengawasan kasus ini dilakukan bersama Kepala Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek Chatarina Girsang.
KPAI bertemu dengan ayah dan ibu korban serta LSM Sapu Lidi yang mendampingi korban sejak 26 Juli 2022. Dari penjelasan ayah korban dan LSM Sapu Lidi, diketahui korban sempat mengunci diri di dalam kamarnya selama beberapa hari sampai akhirnya korban bisa dibujuk untuk keluar dari kamar.
Untuk hasil asesmen psikologi secara keseluruhan, KPAI tidak bisa menyampaikannya secara keseluruhan ke publik lantaran ada kode etik yang mengaturnya. Namun yang jelas, kata Retno, ada gejala trauma psikologis akibat peristiwa dugaan pemaksaan jilbab.
Untuk hasil kunjungan ke sekolahan, KPAI dan pihak Kemendikbud-Ristek mendapatkan keterangan dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
“Pada intinya, guru BK dan wali kelas memang mengakui ada peristiwa memasangkan jilbab pada anak korban di dalam ruang BK, namun dalihnya hanya sebagai tutorial,” kata Retno.
Sultan Nonaktifkan Kepsek dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X), menyatakan kepala sekolah dan tiga guru SMA Negeri 1 Banguntapan dinonaktifkan untuk sementara waktu. Hal ini merupakan buntut insiden dugaan pemaksaan jilbab pada seorang siswi.
“Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya enggak boleh ngajar sampai ada kepastian [kasus ini],” kata Sultan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Sri Sultan Sebut Ruang Dialog Budaya Kekuatan Pemersatu Bangsa
Dijelaskan Sultan, bahwa langkah pembebasan tugas ini seiring dengan investigasi yang masih dilakukan Disdikpora DIY terkait dugaan pemaksaan jilbab dan jual beli seragam di sekolah tersebut.
Di sisi lain, kata Sultan, bahwa sesuai aturan di sekolah negeri guru tidak boleh memaksakan siswi untuk berjilbab. Aturan itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
“Tidak bisa memaksa, jadi harapan saya ya kan yang salah bukan anaknya, yang salah itu kebijakan [sekolah] itu melanggar,” katanya.
Sultan menjelaskan jika terbukti guru bersalah, maka yang seharusnya ditindak adalah gurunya bukan siswi tersebut dipindah.
“Ya kan, kenapa yang pindah anaknya [ke sekolah lain], yang harus ditindak itu guru atau kepsek yang memang memaksa itu. Itu pendapat saya,” tegasnya. (den)