Berita Nasional Terpercaya

Sultan Sebut Pihak Sekolah yang Salah, Bukan Muridnya

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) melalui Dinas Pendidikan membebastugaskan 1 kepala sekolah dan tiga guru terkait seragam dan pemaksaan pemakaian jilbab di salah satu SMA Negeri, Banguntapan, Bantul. Keempat oknum pendidik tersebut diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY tidak mentolerir tindakan-tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut. “Jadi harus ditindak. Saya tidak mau ada pelanggaran-pelanggaran seperti itu dibiarkan. Aturannya kan ada, tidak boleh memaksa. Pakai kerudung jilbab boleh, tapi jangan dipaksa. Yang salah oknumnya, tindak,” tuturnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (4/8).

Baca Juga Suporter Solo Rusuh Di Jogja, Begini Kata Sultan

Lanjut tambahnya, kebijakan dari sekolah itu mengandung unsur melanggar dari keputusan Menteri Pendidikan, tidak boleh ada paksaan. “Yang salah bukan anaknya, yang salah kebijakan itu melanggar. Kenapa yang pindah anaknya. Yang harus ditindak itu, guru atau kepala sekolah yang memaksa itu. Itu pendapat saya,” ujarnya.

“Malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Itu kan persoalan bukan di situ. Persoalannya itu salahnya sekolah itu,” imbuhnya.

Untuk persoalan seragam sudah, Sri Sultan menyatakan 1 kepala sekolah dan 3 guru tidak diperbolehkan mengajar. “Saya bebaskan dari jabatan sambil menunggu kepastian,” katanya.

Baca Juga Sri Sultan Ikut Beri Masukan Jogja Planning Gallery

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji membenarkan penonaktifan kepala sekolah dan tiga guru per hari ini, Kamis (4/8). Ia sudah mengonfirmasi surat penonaktifan sudah dikirim Dinas Pendidikan DIY ke yang bersangkutan.

“Jadi, kepala sekolah dan tiga guru, tidak bisa efektif kalau masih pakai status yang sekarang. Biar bisa konsentrasi memberi keterangan, sementara dibebastugaskan, termasuk kepala sekolah,” tuturnya.

Aji mengatakan saat ini, pihaknya masih menunggu proses investigasi dan klarifikasi dari berbagai pihak. Sebab, Pemda menemukan indikasi pelanggaran disiplin.

“Agar pembelajaran bisa berjalan normal lancar maka untuk sementara empat orang itu dibebastugaskan. Kepala sekolah, wali kelas, guru BK, guru P3K,” tukasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.