Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Anak 8 Tahun Ikut Jadi Korban di Pesta Pernikahan Anak Gubernur, KDM Mengeklaim Begini

    July 18, 2025

    Thomas Lembong Divonis 4,6 Tahun Kurungan, Ini Yang Memberatkannya

    July 18, 2025

    Bank Jakarta Resmi Dukung Persija di I-League Super Liga 2025–2026

    July 18, 2025

    Imigrasi Jakut Tangkap 8 WNA Nigeria Overstay dalam Operasi Wirawaspada

    July 18, 2025

    Sesama Transportasi Lokal, Jogjakita dan Transjogja Siap Berkolaborasi Digitalisasi Layanan

    July 18, 2025
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Pendanaan Koperasi Merah Putih Dicairkan, Ini Penjelasannya

      July 15, 2025

      Zulhas Paparkan Alasan Peresmian Kopdes Merah Putih Diundur

      July 15, 2025

      Kemenkeu Minta Tambahan Anggaran Tahun 2026 Sebesar Rp 4.88 Triliun

      July 14, 2025

      Jakarta Fair 2025 Raup Rp7,3 Triliun, Wagub Rano: Bukti Ekonomi Jakarta Stabil

      July 14, 2025

      Juni 2025, DIY Alami Inflasi yang Terkendali

      July 2, 2025
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Polisi Akhirnya Tahan Roy Suryo
    Hukum

    Polisi Akhirnya Tahan Roy Suryo

    Deny HermawanBy Deny HermawanAugust 6, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Unggahan Roy Suryo yang membuatnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama (foto: ist)
    Unggahan Roy Suryo yang membuatnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai malam kemarin (5/8).

    “Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

    Baca juga: Status Tersangka Bikin Roy Suryo Syok Hingga Tumbang Dibantu Kursi Roda

    Kemarin merupakan ketiga kalinya Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

    Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo terjadi pada Jumat (22/7). Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam.

    Empat hari berselang, Roy Suryo diperiksa pada Kamis (26/7). Dia diperiksa selama sembilan jam.

    Roy Suryo Dalam Kondisi Sehat

    Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan kondisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam kondisi sehat.

    Baca juga: Kritik Podium Jokowi, Roy Suryo Jadi Bulan-Bulanan Netizen

    “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” jelas Zulpan.

    Sebelumnya, Zulpan sempat berbicara tentang indikasi penahanan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan terhadap Roy tergantung hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

    “Nanti setelah pemeriksaan, langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai,” ucapnya.

    Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (den)

    Polda Metro Jaya Roy Suryo ditangkap
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Thomas Lembong Divonis 4,6 Tahun Kurungan, Ini Yang Memberatkannya

      July 18, 2025

      Imigrasi Jakut Tangkap 8 WNA Nigeria Overstay dalam Operasi Wirawaspada

      July 18, 2025

      CBA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun

      July 17, 2025

      Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keamanan Siber dan Perlindungan Data Nasional

      July 17, 2025

      17 Poin Catatan KPK Terkait RUU KUHAP Yang Bertentangan Dengan UU KPK

      July 17, 2025

      Mentan Tinjau Pabrik Gula di Kediri, Dorong Swasembada Gula Nasional

      July 16, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      EMGA mengumpulkan dana US|$160 juta dari AIIB untuk BTG Pactual Brasil

      July 16, 2025

      NetSfere dan Mayapada Healthcare Menghadirkan Komunikasi Aman Kelas Dunia di Jaringan Mayapada Healthcare

      July 11, 2025
      Berita Nasional Terbaru

      Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keamanan Siber dan Perlindungan Data Nasional

      July 17, 2025

      Mentan Tinjau Pabrik Gula di Kediri, Dorong Swasembada Gula Nasional

      July 16, 2025
      Berita Daerah Terbaru

      Anak 8 Tahun Ikut Jadi Korban di Pesta Pernikahan Anak Gubernur, KDM Mengeklaim Begini

      July 18, 2025

      Bank Jakarta Resmi Dukung Persija di I-League Super Liga 2025–2026

      July 18, 2025
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2025 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.