Sultan Ingin Kasus Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan Tidak Berkepanjangan
YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut penyelesaian kasus pemaksaan jilbab terhadap salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan Bantul akan mengedepankan langkah rekonsiliasi.
Hal ini merupakan keputusan tim investigasi yang dibentuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Wali murid beserta siswi yang mengalami tindak pemaksaan berjilbab disebut akan bertemu dengan pihak sekolah dalam waktu dekat ini untuk memulihkan hubungan di antara kedua belah pihak.
Baca juga: Sekda DIY: Pemakaian Jilbab Tak Pengaruhi Akreditasi Sekolah
“Keputusannya dari tim adalah bagaimana terjadi rekonsiliasi dan mereka sudah melakukan pendekatan hanya karena orang tuanya belum bisa karena harus minta izin atasannya. Prinsipnya begitu,” terang Sultan, Rabu (9/8/2022).
Meski ada rekonsiliasi, Sri Sultan memastikan bahwa Disdikpora DIY akan tetap menjatuhkan sanksi bagi oknum guru jika terbukti melakukan pelanggaran. Saat ini proses pengusutan kasus tersebut juga masih berlangsung.
Sultan pun memberikan keleluasaan kepada Disdikpora untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin karena hal itu memang menjadi kewenangan dinas sebagai pembina ASN.
“Bagi ASN pegawai negeri perlu dibina oleh kepala dinasnya bukan gubernur karena ini masalah etika, masalah disiplin kepegawaian. Itu paling sedikit diperingatkan perkara itu tertulis atau tidak itu urusan pembina (Disdikpora),” jelas Sultan.
Ia berharap tim investigasi dapat segera menyelesaikan proses pengusutan kasus sehingga masalah ini dapat segera teratasi dan tidak berkepanjangan.
Terlebih saat ini ada indikasi bahwa kasus dugaan pemaksaan mulai merambah ke isu SARA atau suku ras agama dan antar golongan.
“Kalau saya lihat di YouTube dan lain-lain ya berkepanjangan, kita tidak pernah bisa fokus. Urusan ini urusan pemerintahan,” tegas Sultan.
Baca juga: Buntut Pemaksaan Jilbab, Website SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul Diretas
Sultan menegaskan, upaya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu bertentangan dengan bunyi Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
Karena ditemukan ada indikasi pemaksaan, tiga guru dan kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan Bantul harus dinonaktifkan sementara sampai proses pengusutan yang dilakukan tim investigasi rampung.
“Karena tugas PNS harus melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah. Jadi satu kepala sekolah dan tiga guru itu sementara tidak boleh mengajar sambil menunggu satuan tugas atau tim bisa menyelesaikan persoalan,” tandas Sultan. (den)