Komisi A ingatkan Sultan dan Paku Alam, Masih Banyak PR

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Periode 2022-2027. Penetapan itu berlangsung pada Selasa (9/8/2022) melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, meminta rakyat Jogja untuk memberikan dukungan penuh atas penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
Eko yang juga mantan Ketua Pansus Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berharap ke depan Pemda DIY bisa mewujudkan tujuan keistimewaan DIY dengan kerja keras. Ia berharap ke depan Pemda DIY lebih bekerja keras dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menyelesaikan masalah pengangguran, kemiskinan, ketimpangan, stabilitas ekonomi harga pokok sembako, serta penuntasan pandemi COVID-19.
“Sesuai pasal lima UU Keistimewaan ada amanat mewujudkan pemerintah yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, pemerintahan yang baik, mewujudkan Bhineka Tunggal Ika dan mewujudkan lembaga kasultanan dan kadipaten dalam pengembangan kebudayaan,” katanya, Rabu (10/8/2022)
Baca juga: Berikut Visi Dan Misi Gubernur Dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027
“Ada tugas mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, DIY sebagai tujuan belajar mahasiswa dari darah, juga mahasiswa dari berbagai dunia. Ada banyak masalah yang harus diselesaikan ke depan, pilihan hanya satu, kerja keras,” imbuh Eko.
Pihaknya juga meminta Pemda DIY untuk bisa menciptakan APBD 2023 yang pro rakyat, fokus pada penciptaan lapangan kerja, dan menjadikan kalurahan/kelurahan sebagai pusat pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi rakyat.
“Karena itu APBD dan Danais harus lebih banyak diarahkan dan dialirkan untuk desa dan kalurahan. Minimum satu kalurahan mendapat alokasi anggaran Rp 1 miliar,” harapnya.
Baca juga: Sultan Ingin Kasus Pemaksaan Jilbab Di SMAN 1 Banguntapan Tidak Berkepanjangan
Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam kesempatan terpisah menyatakan rasa terima kasih kepada DPRD DIY yang telah bekerja sesuai tahapan perundang-undangan.
“Terima kasih karena telah menyelesaikan tahapan sesuai perundang-undangan yang ada,” kata Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027.
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY. Masa jabatan Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X untuk periode 2017-2022 bakal berakhir per 10 Oktober 2022. (den)