Berita Nasional Terpercaya

Kasus Pemaksaan Jilbab, Orangtua dan Sekolah Akhirnya Berdamai

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kasus pemaksaan jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan mencapai babak akhir, Rabu (10/8/2022). Pihak orangtua siswi dan pihak sekolah diwakili kepala sekolah melaksanakan rekonsiliasi di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

Meski berdamai, namun proses hukuman disiplin pada Kepala Sekolah dan tiga guru di sekolah tetap berjalan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Didik Wardoyo mengatakan pihaknya menemukan fakta dugaan pelanggaran disiplin pegawai di SMAN 1 Banguntapan. Menurut Didik, fakta-fakta sudah dikirimkan ke BKD untuk nantinya ditelaah dan diturunkan hukuman disiplin pengajar di sekolah tersebut.

“Disdikpora temukan fakta dugaan pelanggaran disiplin pegawai dan dikirim ke BKD untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai tetsebut. Satgas di BKD akan mempelajari dan memberikan hukuman sesuai ketentuan berlaku. Kami memediasi dan merekonsiliasi kedua pihak namun temuan data terkait pelanggaran disiplin tetap kami jalankan,” ungkapnya.

Baca juga: Sultan Ingin Kasus Pemaksaan Jilbab Di SMAN 1 Banguntapan Tidak Berkepanjangan

Terkait pelanggaran disiplin, Didik mengatakan pihaknya menemukan adanya empat orang yang terlibat langsung yakni Kepala Sekolah, dua guru BK dan satu wali kelas. Terkait pelanggaran seperti apa, nantinya fakta yang ada akan dinilai oleh Satgas BKD.

“Sanksi sesuai ketentuan PP 94 tahun 2021, kami sampaikan paling ringan itu teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, bisa juga kalau pelanggaran sedang penundaan gaji berkala misalnya satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat satu tahun. Kalau di ketentuan disiplin pegawai, itu bisa pemberhentian kalau kategori sangat berat, itu. Itu kita serahkan yang menilai tim satgas,” paparnya.

Baca juga: Sekda DIY: Pemakaian Jilbab Tak Pengaruhi Akreditasi Sekolah

Didik mengaku menemukan fakta adanya pelanggaran disiplin, salah satunya karena adanya ketentuan sekolah yang tidak membuka ruang pilihan siswi untuk mengenakan pakaian seragam. Sekolah juga diketahui melakukan penjualan seragam yang sebenarnya dilarang perundangan.

“Kalau fakta ini, cukup banyak kami tidak bisa sampaikan secara utuh. Tapi terkait pelanggaran disiplin salah satunya karena kita buat ketentuan sekolah tak boleh menjual seragam dan di situ sekolah menjual seragam di dalamnya ada paket jilbab, jadi mendorong semua siswa disarankan membeli. Tidak memberi ruang memilih menggunakan jilbab atau tidak,” tegas Didik.

Sementara terkait siswi, Didik mengatakan dari orangtua dan psikolog menghendaki agar pindah sekolah. Meski demikian, dinas berharap siswi itu tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan untuk menunjukkan perubahan sistem lebih baik di sekolah itu.

“Prinsipnya kami memberikan kesempatan siswa bersekolah di tempat itu. Tapi atas permintaan orangtua dan saran psikolog menghendaki sekolah lain. Kami akan carikan juga sekolah lain. Tapi kami harapkan bisa tetap di situ, di Banguntapan sebagai bukti perbaikan sistem,” pungkasnya.

Sementara, Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Listianto enggan berkomentar banyak usai melaksanakan perdamaian dengan orangtua siswi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. “Intinya kami ingin tenang belajar. Anak-anak dan bapak ibu guru bisa tenang belajar, itu saja,” katanya. (den)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.