Berita Nasional Terpercaya

Anggota Dewan dari PKS ini Setuju Pendapat Sultan Terkait Kasus Pemaksaan Jilbab

1

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi A DPRD DIY dari fraksi PKS Muhammad Syafi’i berharap bisa dilakukan investigasi yang mendalam dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY yang hasilnya bisa sebagai bahan untuk melakukan pembinaan bagi Kepala Sekolah dan 3 guru SMA N 1 Banguntapan, terkait kasus pemaksaan jilbab terhadap salah satu siswi.

“Saya sependapat dengan tanggapan dari Pak Gubernur bahwa ini bukan kasus pidana atau perdata akan tetapi bab disiplin ASN sehingga Kepala Dikpora DIY dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang melakukan pembinaan,” ujar dia, Kamis (11/8), menanggapi pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan HB X terkait kasus tersebut, Rabu (10/9).

Baca juga: Sultan Ingin Kasus Pemaksaan Jilbab Di SMAN 1 Banguntapan Tidak Berkepanjangan

“Jadi terlalu jauh kalau disebut melanggar konstitusi. Rekonsiliasi yang disebutkan Bapak Gubernur, saya juga sangat sependapat. Ini mencerminkan kebijaksanaan beliau. Kalau akhirnya ada sanksi atau pembinaan, saya berharap sanksi/pembinaan yg diberikan bisa mencerminkan aspek keadilan dan proporsionalitas,” kata dia.

Ia meneruskan, berbagai instrumen hukum dan perundang-undangan seperti UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 29 dan 31, UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU no.14 tentang Guru dan Dosen, dan Permendikbud No.45 tahun 2014, harus menjadi pedoman dalam menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Kita tidak berharap sanksi atau pembinaan nantinya malah terjadi hal yang kontraproduktif terhadap profesi guru karena munculnya ketakutan para guru dalam melaksanakan tugasnya yang ternyata tindakan mereka dianggap melanggar hukum,” katanya.

Baca juga: Kasus Pemaksaan Jilbab, Orangtua Dan Sekolah Akhirnya Berdamai

Ia meneruskan, pendapat dari para pengamat pendidikan, LSM dan ormas yang punya peran besar dalam dunia pendidikan seperti Muhammadiyah yang disampaikan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY yang banyak menyoroti peran guru  sebagai pendidik, patut menjadi bahan pertimbangan bagi jajaran Pemda DIY.

“Saya berharap ending kasus ini memberikan hikmah yang baik bagi semua pihak untuk memperbaiki hal-hal yang kurang, bagi siswa dan orangtuanya, para guru, sekolah dan dunia pendidikan di DIY,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tujuan pendidikan yang tercantum dalam UU no.20 tahun tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,  cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Menurutnya tentu membutuhkan peran serta semua pihak agar tujuan pendidikan nasional ini tercapai.

“Membutuhkan proses yang panjang dan kerja yang keras dari semua pihak yang terlibat di dalamnya. Kita tidak ingin malah disibukkan dengan perdebatan di ranah publik yang tidak konstruktif,” tandasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.