Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, Omzetnya Capai Rp 100 Juta Sebulan
JAMBI, BERNAS.ID – Kasus kebakaran gudang minyak ilegal terjadi di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (15/8/2022). Dalam pengembangan kasus, Polresta Jambi mengungkap, omzet dari penjualan minyak ilegal di daerahnya sekitar Rp 100 juta per bulan.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka. Arige Pandu berperan sebagai pemilik gudang, EM sebagai isteri Pandu dan DP terlibat sebagai sopir angkutan minyak ilegal.
“Omzet yang mereka peroleh dari penjualan minyak ilegal sekitar Rp 100 juta sebulan,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Ruko Di Mantrijeron Terbakar, Api Diduga Bersumber Dari Lemari Es Krim
Ia mengatakan, polisi akan membongkar kasus minyak ilegal di Jambi secara komprehensif dari hulu ke hilir.
Hulunya tersebut seperti penambangan minyak ilegal (illegal driling) sampai kepada penelusuran pembeli minyak hasil oplosan antara minyak ilegal dan minyak dari Pertamina.
Eko mengaku, gudang minyak ilegal milik Arige Pandu sudah 3 tahun beroperasi secara kucing-kucingan.
“Mereka aktifnya itu kalau sudah tidak ada patroli polisi, sekitar 1-2 minggu. Kemudian tutup sampai berbulan-bulan, lalu beroperasi kembali,” kata Eko.
Baca juga: Gedung Hotel Ibis Style Dagen Terbakar
Sampai sejauh ini, pihaknya sudah menutup 19 gudang minyak ilegal yang beroperasi di Kota Jambi. Kemudian telah mengantongi nama-nama pemilik gudang.
“Gudang minyak ilegal yang ada di Kota Jambi sudah kita segel, pemiliknya sudah diketahui. Saat ini sedang dalam pengejaran. Karena ketika ada kebakaran gudang itu, semuanya kabur,” kata Eko.
Untuk sementara, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka yakni Arige Pandu, EM, dan DP, dalam kasus kebakaran gudang minyak ilegal dua pekan lalu.
Sebenarnya pihak kepolisian, kata Eko, mengamankan lima orang. Namun dua lainnya masih dikenakan wajib lapor dan belum ditahan.
Tersangka dijerat pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan aturan itu, tersangka diancam lima tahun penjara. (den)