Berita Nasional Terpercaya

Para Pengeroyok Aditya Eka Putranda Sudah Siapkan Senjata Tajam dan Pemukul

20

SLEMAN, BERNAS.ID – Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan Aditya Eka Putranda suporter PSS Sleman di depan palang pintu kereta api, Mejing Kidul, Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY Sabtu (27/8) sekira pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, Aditya Eka Putranda tewas karena mengalami luka bacok di bagian leher.

Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menceritakan, korban Adi bersama tiga rekannya melintas mengendarai sepeda motor dari arah selatan, Soto Slamet Mejing, menuju ke arah utara, lalu berhenti di palang kereta api karena ada kereta melintas.

Ia mengatakan pada saat berhenti, tiba-tiba datang rombongan sambil mengatakan sebagai salah satu kelompok suporter di Kota Yogyakarta dengan langsung menabrakan kendaraan bermotor ke korban hingga terjatuh, kemudian terjadi pengeroyokan.

“Tim gabungan satreskrim Polres Sleman melakukan penyelidikan, kemudian diamankan 12 pelaku yang rata-rata warga Gamping Sleman dengan barang bukti senjata tajam dan pemukul,” tuturnya saat konferensi pers di Polres Sleman, Senin (29/8).

Baca Juga Polisi Terapkan UU Darurat Untuk Tersangka Keributan Suporter

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan pihaknya mengamankan 18 orang, kemudian 12 pelaku dijadikan tersangka. Barang bukti yang diamankan, yaitu 7 buah bom molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 buah stik, 1 celurit besar, dan lainnya.

“Alat-alat sudah dipersiapkan. Ada rencana untuk kisruh karena disimpan di TKP situ, pinggir jalan,”tutur AKP Rony.

Ia mengatakan saat ini seluruh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Sleman. Para pelaku diancam Pasal 80 UU RI No.14 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. “Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Baca Juga Suporter Solo Rusuh Di Jogja, Begini Kata Sultan

AKP Rony pun merinci sejumlah peran para pelaku pengeroyokan, yaitu:

1. HN (40) memukul korban menggunakan paralon besi mengenai punggung

2. AE (18) memulul menggunakan stik dan membacok menggunakan mandau yang dibuang ke kolam sekitar TKP

3. KI (26) menendang dan membacok dengan celurit

4. YM (22) memiting atau memegangi korban

5. AP (29) menarik dan memiting korban

6. AE (16) membacok korban

7. AS (20) menendang dan memukul korban

8. SM (37) memukul dan menendang korban

9. AB (19) memukul dan membacok dengan celurit dan membawa molotov

10. RF (22) menabrak dengan motor KLX

11. FS (31) memukul korban

12. JN (17) memprovokasi dengan mengatakan dikejar rombongan BCS dan melontarkan kembang api. JN masih di bawah umur. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.