Berita Nasional Terpercaya

Perkara Angela Lee Tahun 2018 Memasuki Babak Baru

1

SLEMAN, BERNAS.ID – Kuasa hukum Devi Haosana (DH), Sandy Batara, SH menyayangkan keterangan yang berbeda dari artis dan selebgram Angela Lee pada perkara bisnis tas mewah impor tahun 2018 yang putusannya sudah inkrah dengan perkara yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Keterangan yang berubah itu membuat kliennya DH menjadi terdakwa atas perkara pengelapan tas-tas branded yang menjadi bukti di tahun 2018 saat itu.

Perkara ini bermula dari adanya laporan baru yang dibuat oleh ST yang melaporkan DH dan penyidik yang menangani perkara tersebut pada tahun 2018 dengan tuduhan telah menukar barang bukti. Penyidik dari Polda DIY pun menyatakan barang-barang yang diserahkan adalah barang yang tidak sesuai.

Baca Juga Presiden Taiwan Tegaskan Rakyatnya Tak Takut China

Saat ini, persidangan perkara penggelapan ini sudah memasuki sidang yang keenam di PN Sleman dengan Hakim Ketua, Kun Triheryanto Wibowo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Arif Muda Darmanta.

“Apa yang disampaikan Angela tahun 2018 tidak sama dengan tahun 2022. Memberi keterangan itu bukan tas yang asli dan tercantum dalam BAP. Keterangan berubah,” tutur Sandi ke awak media, Senin (5/9).

Sandi mengatakan kliennya DH dituduh menukar barang bukti tas branded yang diserahkan tahun 2018. Menurutnya, Angela menyatakan tas-tas yang menjadi barang bukti berbeda dari yang dibelinya dari uang yang digelapkan dalam kasus terdahulu.

“Keterangan yang berubah membuat klien kami ditersangkakan bersama satu penyidik Polres Sleman, AKP Yustinus yang saat ini sudah di SP3, kasusnya dihentikan,” tuturnya.

“Untuk perkara AKP Yustinus di SP3, namun mengapa untuk klien kami diteruskan. Berdasar rekom gelar Mabes Polri, maka harusnya ya klien kami juga (SP3),” keluhnya.

Kuasa hukum DH menganggap kasus dugaan penukaran barang bukti terlalu dipaksakan apalagi setelah mengetahui hasil gelar perkara di Mabes Polri yang menyatakan perkara yang menempatkan Devi Haosana duduk dalam kursi pesakitan saat ini tidaklah memenuhi unsur. Namun oleh pihak Kejaksaan berkas dinyatakan lengkap, tanpa ada saksi yang melihat adanya tindak pidana yang disangkakan.

“Padahal barang bukti yang disita sudah di kroscek oleh jaksa dan dititipkan di Rupbasan. Pengadilan ini terkesan dipaksakan menurut kami. Tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui bahwa ada pertukaran barang, barangnya sudah disita bagaimana klien kami menukar,” ujarnya.

Baca Juga Sri Sultan Ikut Beri Masukan Jogja Planning Gallery

Tim kuasa hukum Devi Haosana mengatakan, awalnya tersebut 37 tas baik merk Channel dan Hermes, serta 4 jam tangan mewah yang muncul. Tapi sampai saat ini, pihaknya tidak mengetahui tas yang dipersalahkan atau yang dianggap ditukar dengan kerugian yang disebut mencapai Rp12,1 miliar.

“Ketika kami tanyakan apakah ada ahli barang-barang branded itu, tapi sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan. Kami berharap klien kami dibebaskan karena kasus ini untuk kami terkesan dipaksakan,” katanya.

Di sidang hari Rabu (31/8), JPU menghadirkan 4 orang saksi, yaitu saksi korban Santoso Tandyo, saksi dari pihak Rupbasan Iptu Eko Ari Wibowo, saksi AKP Irvan Andi Prasetia dan saksi AKP Gayuh Fahmi.

Sandi menceritakan dalam persidangan, Iptu Eko Ari Wibowo saksi dari Rupbasan menyampaikan kesaksiannya bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik akan diperiksa kembali kesesuaiannya antara yang ada dalam berita acara dengan fisik yang diperhadapkan ke Rupbasan.

Iptu Eko juga menyebut barang bukti tidak pernah berubah dan prosedur pengeluaran dan penerimaan barang bukti sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Saat persidangan, Iptu Eko Ari sudah menegaskan tiap barang yang keluar maupun masuk akan dicek dan dihitung ulang oleh bagian pengamanan, penyimpanan dan KA Rupbasan. Bahwa ketika saksi korban mengambil barang bukti tersebut, saksi korban tidak mengajukan komplain atas barang bukti yang diterima tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan, saksi korban memberikan tanda tangan tanpa memberikan keterangan terhadap barang bukti yang dinilai tidak sesuai,” sambung Sandi.

Dalam persidangan 31 Agustus 2022 lalu, Sandi pun menceritakan saksi AKP Irvan Andi Prasetia dan saksi AKP Gayuh Fahmi juga menyampaikan bahwa barang bukti yang mereka sita dahulu adalah barang bukti yang diperhadapkan ke JPU dan diakui kebenarannya oleh Angela Charlie baik saat di kantor Kejaksaan Negeri Sleman maupun di Pengadilan Negeri Sleman.

“Jadi, para saksi pun menyatakan bahwa tidak mengetahui barang bukti yang ada dalam persidangan kali ini. Rabu (7/9/2022) besok dari reseller dan Angela Lee dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan. Kalau tidak ada bukti klien kami menukar dan mengganti tas, kami tegas minta agar dibebaskan,” ujarnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum DH juga mengingatkan pada Angela Lee agar memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Sebab, memberikan keterangan palsu yang menyebabkan orang lain mendapat hukuman bisa dikenakan jerat pidana. (jat)

1 Comment
  1. […] Baca Juga : Perkara Angela Lee Tahun 2018 Memasuki Babak Baru […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.