Berita Nasional Terpercaya

BKN: Tak Boleh Ada Tenaga Honorer di Instansi Negara Mulai Tahun Depan

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Supranawa Yusuf, dalam kunjungannya ke Yogyakarta menegaskan bahwa tahun depan merupakan tahun terakhir instansi negara mempekerjakan tenaga honorer.

Menurut Yusuf, istilah honorer saat ini sebenarnya sudah tidak ada dalam kepegawaian instansi negara sejak adanya kebijakan pemerintah yang mengangkat tenaga honorer kategori I dan II menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tahun 2018, kebijakan itu diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan itu semakin mempertegas bahwa semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai di luar PNS dan PPPK dengan sebutan apapun.

Namun, untuk instansi yang saat regulasi itu lahir sudah memiliki pegawai di luar PNS dan PPPK seperti tenaga honorer, maka instansi tersebut diberi waktu sampai lima tahun hingga 2023.

“Jadi kalau kita lihat dari kronologinya itu kita sudah kasih waktu 5 tahun kepada PPK atau instansi untuk menyelesaikan pegawai yang di luar PNS dan PPPK tadi,” kata Supranawa Yusuf setelah memberikan penghargaan BKN Award kepada Pemda DIY di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Penyetaraan Menyelamatkan ASN Yang Tak Tertampung Di Jabatan Struktural

Karena itu, dia berharap tahun depan permasalahan kepegawaian tersebut segera diselesaikan oleh setiap instansi karena merupakan tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Kita pemerintah pusat mengingatkan kepada semua instansi, tahun depan 2023 itu akan berakhir, tolong segera diselesaikan,” tegasnya.

BKN menurutnya juga sedang melakukan pendataan terkait pegawai honorer di tiap instansi, mulai dari jumlahnya berapa, kualifikasinya seperti apa, hingga gajinya dari mana. Sebab, banyak praktik di lapangan instansi yang memiliki tenaga honorer tetapi gajinya tidak berasal dari APBN maupun APBD.

“Tapi ada juga yang urunan dari pejabat-pejabat yang ada di situ, kepala dinas atau kepala balai, urunan untuk menggaji tenaga tadi,” ujarnya.

Jika nantinya tenaga di luar PNS dan PPPK masih dibutuhkan oleh instansi terkait, maka instansi tersebut boleh mengangkat pegawai melalui mekanisme outsourcing. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, hanya ada empat jenis pegawai yang bisa diangkat melalui mekanisme tersebut, yakni sopir, satpam, pramubakti, dan petugas kebersihan atau cleaning service

“Itu bisa dari outsourcing tidak harus lewat ASN,” kata Supranawa Yusuf.

Baca juga: Menpan RB Izinkan ASN WFH Sepekan Mulai Senin

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengungkapkan bahwa pemerintah DIY tidak mempermasalahkan rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer dari semua instansi negara mulai tahun depan. Terlebih dengan mekanisme yang ada, yang masih memungkinkan tiap instansi untuk mengangkat pegawai melalui mekanisme outsourcing.

“Memang sempat kemarin masalah bikin minum aja enggak ada (orangnya), sekarang kan sudah dimungkinkan, driver dan sebagainya, jadi tidak ada masalah,” kata Sultan.

Pemda DIY menurut dia juga akan mengikuti semua prosedur dari pemerintah pusat dalam pengangkatan ASN melalui mekanisme rekrutmen yang berlaku.

“Jadi tidak sekadar merekrut orang. Biarpun kontrak tapi (standarnya) seperti ASN, karena kita butuh ASN yang juga kualitatif,” tegasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.