Perkara Dugaan Penggelapan Tas Mewah Masuk Tahap Persidangan Pemeriksaan Saksi

SLEMAN, BERNAS.ID – Persidangan perkara dugaan penggelapan tas-tas mewah impor oleh DH terkait perkara Angela Lee yang sudah inkrah tahun 2018 masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (7/9). Saksi-saksi yang dihadirkan artis dan selebgram Angela Lee dan dua saksi dari reseller tas mewah impor.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kun Triheryanto Wibowo, didampingi Asni Meriyenti dan Azis Muslim. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta.
Baca Juga Para Pengeroyok Aditya Eka Putranda Sudah Siapkan Senjata Tajam Dan Pemukul
JPU bertanya kepada saksi Angela Lee tentang apakah penyidik saat itu juga membawa tas-tas barang bukti yang dijaminkan ke terdakwa DH ke Kejaksaan Negeri Sleman saat pelimpahan tersangka. Angela Lee menjawab iya dengan sejumlah tas, yaitu lima buah. Kemudian, ia menyebut ada penunjukkan barang bukti tas mewah impor kembali dengan jumlah tas yang lebih banyak.
“Pertama, kurang dari sepuluh. Yang kedua, saya nggak hitung. Saya sudah pasrah,” jawab Angela ketika ditanya apakah jumlah tasnya sama dengan persidangan saat ini.
Angela Lee juga mengatakan dalam dua tahap penunjukkan barang bukti sejumlah tas mewah impor di Kejaksaan Negeri Sleman, masing-masing merek tas mewah impor disebutkan satu-satu saat pelimpahan barang bukti.
Baca Juga Presiden Taiwan Tegaskan Rakyatnya Tak Takut China
Saksi salah satu dari reseller, Fransisca Indriyanti mengatakan transaksi tas dengan Angela Lee terjadi sekitar tahun 2017, kira-kira bulan 7 atau 8. Ia menyebut hampir setiap minggu ada transaksi dengan Angela Lee.
“Iya, 15 tas mewah,” jawab Fransisca ketika ditanya JPU.
Saksi Fransisca pun menjelaskan proses transaksi tas mewah dengan Angela Lee. Ia menjelaskan tas mewah impor yang akan dibeli selalu dibawa Angela Lee dulu, lalu kemudian mengabari untuk membelinya.
“Waktu ketemu Angela, itu barang (tas mewah impor-red) selalu dibawa terus. Aku bawa dulu ya Cik. Terus konfirmasi, ini aku mau Cik. Setelah 1-2 hari saya tulis perjanjian pembayarannya berapa kali,” terang Fransisca.
Fransisca menjadi reseller tas mewah impor sejak tahun 2009 sehingga ia bisa mengetahui tentang keasliannya. Ia menyebut keaslian tas mewah impor bisa dilihat dari kulit, letak kode, warna, bentuk hardware, dan setiap tas ada tulisan Hermes Paris dengan tulisan emboss.
Saat dipersilakan memeriksa sejumlah barang bukti tas mewah impor, Fransisca sempat menemukan sejumlah tas mewah impor yang dihadirkan dalam persidangan tidak asli. Misal barang bukti tas mewah impor bernomor 8, 9, dan 10.
Sebelumnya, Kuasa hukum Devi Haosana (DH), Sandy Batara, SH menyayangkan keterangan yang berbeda dari artis dan selebgram Angela Lee pada perkara bisnis tas mewah impor tahun 2018 yang putusannya sudah inkrah dengan perkara yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
Keterangan yang berubah itu membuat kliennya DH menjadi terdakwa atas perkara pengelapan tas-tas branded yang menjadi barang bukti di tahun 2018 saat itu. (jat)