84 Izin Tanah Kas Desa di DIY Bermasalah

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Biro Hukum menyatakan adanya 84 izin Gubernur untuk tanah kas desa yang terindikasi tidak sesuai pemanfaatannya terhitung sejak tahun 2019-2022 berjalan. Pemda DIY diketahui telah mengeluarkan 32 teguran pada kalurahan yang mengeluarkan ijin yang tidak sesuai.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno mengatakan, pihaknya mengacu Pergub 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa untuk pengawasan. Pemda DIY menurut Krido sejak 2004 sampai 2022 telah menerbitkan ijin gubernur sejumlah 1.479 ijin.
“Dari jumlah itu, telah dilakukan pengawasan sejumlah 583 ijin dengan 72 kalurahan se-DIY. Sejak 2019-2022. Diketahui 268 ijin telah sesuai pemanfaatannya. Sedangkan ada 84 izin gubernur yang ada indikasi tidak sesuai pemanfaatannya (24 persen). Dari hasil peninjauan lapangan ada 18 izin gubernur yang perlu ditinjau kembali. Mengapa, karena ditemukenali ada indikasi ketidaksesuaian, karena di dalam izin ada beberapa larangan yakni tidak boleh menambah luas, tidak boleh menambah usaha, tidak boleh memindahtangankan. Ini kita lakukan pengawasan. Namun di luar tiga hal ijin sewa menyewa ini, ada ijin pelepasan juga,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Pemda DIY Proses 8 Persen Tanah Karakteristik Khusus Yang Belum Dilepas Untuk Tol Jogja – Bawen
Pada izin pelepasan, Pemda DIY juga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian karena pelepasan tanah belum ditindaklanjuti dengan tanah pengganti, tidak ada tindaklanjut perjanjian sewa menyewa, perjanjian antara kalurahan dengan penyewa tidak lancar juga adanya indikasi menelantarkan ijin ikutan berikutnya di kabupaten yakni amdal, IMB. Ada pula pembangunan proyek mangkrak terhadap pemanfaatan tanah desa.
“Kami sudah terbitkan 32 teguran kepada kalurahan karena adanya indikasi pelanggaran ketidaksesuaian mengingat ijin gubernur ditujukan kepada kalurahan. Ijin untuk gudang misalnya, tapi dipakai untuk ruko. Izinnya dulu perkantoran jadi gudang. Ini harus kita kembalikan ketidaksesuainnya. Termasuk misal izinnya 500 meter, membangunnya sampai lebih dari 500 meter. Dari 32 itu, 18 ditinjau karena yang bersangkutan (pihak ketiga) tidak melanjutkan,” imbuhnya.
Baca juga: Desa Caturtunggal Serahkan Rumah Relokasi Untuk Warga
Pemda DIY menurut Krido juga menyoroti adanya tanah kas desa yang digunakan untuk membangun perumahan. Bahkan, adanya marketing penjualan yang membuat masyarakat tergiur karena harga ditawarkan murah.
“Adanya marketing bahwa tanah kas desa itu dijual, jawabannya tidak bisa karena adalah hak anggaduh (hak adat) yang diatur dalam peraturan desa di tiap kalurahan. Bahwa tanah desa tak boleh dijual untuk perumahan. Nah yang sudah ditempati masa lalu perorangan, misalnya di pinggir sungai, ditempati warga kurang beruntung, inilah yang kita atur terutama ijin tinggal. Tidak boleh tanah kas desa ini dijualbelikan. Apakah desa bisa menerbitkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), tidak boleh dan tidak bisa. Kalurahan itu akan kami audit, kami sudah telaah juga atas hal itu,” tandasnya. (den)