Seorang Ayah di Jogja Ditahan Karena Cabuli Anak Tirinya

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak, di mana pelakunya adalah ayah tiri korban.
Sebelumnya, AM (37), karyawan swasta yang adalah ibu kandung korban berinisial KH (12) melaporkan tindak asusila terhadap anaknya oleh AW, laki laki (37) seorang wiraswasta yang juga suaminya.
Kejadiannya berlangsung Selasa 28 juni 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya pukul 18.00 WIB korban kembali dicabuli oleh sang ayah. Korban diancam untuk tidak melaporkan kepada siapa siapa.
“Anak atau saudari KH sedang bermain handphone di dalam kamar, secara tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar, mendekati korban dan melakukan aksi pencabulan,” kata Kabag Binopsnal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Kajati Jabar Turun Langsung Menjadi JPU Terkait Kasus Pencabulan HW
Atas kejadian tersebut korban KH menceritakan kepada ibunya (AM) yang merupakan isteri dari tersangka.
Kejadian tersebut membuat korban trauma dan merasakan takut. Pelapor menyerahkan perkara tersebut ke Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.
Tersangka AW lantas ditangkap pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB dan dilakukan penahanan pukul 18.00 WIB di Rutan Polresta Jogja.
Baca juga: Guru Ngaji Ini Cabuli 4 Murid, 1 Korban Hamil
Barang bukti berhasil diamankan kepolisian, seperti satu kaos lengan pendek, satu celana pendek, satu celana dalam, dan satu miniset.
“Tersangka akan diterapkan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” imbuhnya, yang menyebut tersangka akan dipidana dengan pidana paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan dengan denda paling banyak lima milyar rupiah.
“Kami mengimbau kepada orang tua supaya menjaga anaknya, selalu dipantau keberadaan anaknya, jalin komunikasi yang baik dengan anak, apa yang dilakukan pada hari itu, apakah ada kejadian yang bikin menyusahkan anaknya, ceritakan apabila nanti ada dugaan tindak pidana, silahkan melaporkan ke kepolisian setempat,” imbuh Ipda Apri Sawitri Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja. (den)