Berita Nasional Terpercaya

BBM Ron 90 dan Ron 92 Jadi Dihapus? Ini Bocoran Terbarunya

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah dilaporkan akan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) bernilai oktan (Research Octane Number/RON) rendah secara bertahap. Lalu bagaimana nasib RON 90 atau Pertalite dan RON 92 (Pertamax).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan pemerintah punya peta jalan (road map) dalam implementasi BBM ramah lingkungan. Namun itu dilakukan secara bertahap agar mengurangi keterkejutan masyarakat.

“Memang kita sudah punya road map tentang itu, cuman pelaksanaannya berangsur, jangan sampai kaget. Tapi kan semua masyarakat ingin udara kita bersih, kita dapat udara yang sehat setiap hari. Ingat, kita pakai bahan bakar yang ramah lingkungan itu juga akan mengawetkan mesin karbonnya, tidak banyak tidak kotor,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM belum lama ini.

Oleh karena itu, spesifikasi BBM yang ada di masyarakat akan ditingkatkan. Namun dia masih enggan mengatakan RON 90 dan RON 92 akan dihapus dan bernasib serupa seperti Premium dan Revvo 89.

Baca juga: Harga BBM Naik, Jokowi Minta Pemda Beri Bantuan Ke Angkutan Umum, Ojol, Dan Nelayan

Sebagai informasi, Kementerian ESDM melarang peredaran BBM dengan spesifikasi di bawah RON 90 per 1 Januari 2023 mendatang. Itu berarti merek Premium (RON 88) dijual PT Pertamina (Persero) dan Revvo 89 (RON 89) oleh PT Vivo Energy Indonesia tidak boleh lagi dijual tahun depan.

“Ya kita paling ketinggalan kayaknya kan,” jawabnya saat ditanya apakah bensin RON 90 dan RON 92 juga akan menyusul dihapus.

Baca juga: Protes Kenaikan Harga BBM, Aktivis Di Jogja Surati Megawati Dan Iwan Fals

Premium memang tidak lagi beredar di masyarakat, ungkapnya, sejalan dengan aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Ini mengatur mengenai kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan BBM dengan spesifikasi minimal beroktan 91.

“Premium kan sekarang udah gak ada. Karena memang gini, sekarang kan itu yang namanya otomotif manufaktur sudah mensyaratkan kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM ramah lingkungan dan persyaratannya ada. Kalau tidak menggunakan dari spek jaminan dari pabrikan gak ada, nah ini harus juga dipahami,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengatakan hal serupa, aturan itu hanya untuk spesifikasi emisi kendaraan baru. Bukan seluruh spesifikasi BBM yang ada di masyarakat.

“Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia. “Hanya untuk kendaraan yang baru atau diproduksi Oktober 2018”.

Untuk spesifikasi BBM yang boleh beredar di masyarakat adalah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.