Berita Nasional Terpercaya

Peserta Diajak Unduh Aplikasi Mobile JKN untuk Layanan dan Tunggakan

0

SLEMAN, BERNAS.ID – BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi seluruh peserta, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Beberapa langkah telah dilakukan di antaranya memaksimalkan layanan melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M Idar Aries Munandar mengatakan, pihaknya saat ini terus-menerus mengimbau peserta untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Ia juga mengajak peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan.

“Skrining riwayat kesehatan adalah pengisian pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga dan pola konsumsi makanan di fitur atau menu skrining riwayat kesehatan,” tuturnya, Rabu (28/9).

Baca Juga Israel Akan Pompa Air Laut Mediterania

“Skrining Riwayat Kesehatan perlu dilakukan karena untuk mengetahui sedini mungkin risiko penyakit seperti Diabetes Mellitus, Hipertensi, Ginjal Kronik dan Jantung Koroner sehingga dapat dicegah sebelum terjadinya penyakit,” imbuh Nandar.

Lanjut tambahnya, pihaknya kini juga mempermudah pembayaran peserta yang menunggak iuran melalui Program Rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap). “Kami membuka kesempatan bagi peserta yang ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap melalui Program Rehab. Setelah mendaftar Program Rehab di Aplikasi Mobile JKN, peserta akan diberikan informasi mengenai simulasi program. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai
dengan besaran simulasi. Kepesertaan aktif kembali jika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah selesai dibayarkan oleh peserta,” beber Nandar.

Baca Juga Polisi Terapkan UU Darurat Untuk Tersangka Keributan Suporter

Peserta yang berhak mengikuti program Rehab adalah peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Untuk mengikuti Program Rehab, peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Nandar mengatakan, berbagai inovasi telah dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta. Misal, BPJS Kesehatan telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sehingga saat ini peserta dapat mengakses pelayanan JKN hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.

“Saat ini Presiden telah menerbitkan Inpres 1 Tahun 2022 yang memerintahkan kami berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta terus memudahkan proses pendaftaran, pembayaran iuran, pelayanan informasi hingga pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Inpres ini menjadi cambuk tersendiri bagi kami untuk terus berbenah memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Nandar.

Diketahui, Jumlah Penduduk Kabupaten Sleman sejumlah 1.089.365 jiwa dan
telah terdaftar dalam Program JKN sebanyak 1.048.056 jiwa dengan prosentase 96,21 persen.

Mobile JKN ada delapan belas menu, yaitu info Program JKN, info lokasi faskes, info ketersediaan tempat tidur, pendaftaran peserta baru, info iuran, info riwayat pelayanan, info peserta, pendaftaran pelayanan (antrean), konsultasi dokter, info jadwal tindakan operasi, pengaduan layanan JKN, perubahan data peserta, info virtual account, skrining mandiri Covid-19, rencana pembayaran bertahap, pendaftaran auto debit, info riwayat pembayaran, skirining riwayat kesehatan. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.