Berita Nasional Terpercaya

Sidang Putusan: Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Devi Haosana akan Ajukan Banding

1

SLEMAN, BERNAS.ID – Divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum dan anggota Asni Meriyenti, SH, MH, dan Aziz Muslim, SH, Kuasa Hukum Devi Haosana mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada sidang putusan, Rabu (5/10/2022).

Dihadapan Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta, SH, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama penjara selama 1 tahun 7 bulan kepada Devi Haosana, terkait kasus dugaan penggelapan tas mewah impor.

Sementara Kuasa Hukum Devi Haosana, Sandy Batara, SH mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut, yang memutuskan kliennya bersalah dan divonis 1 tahun 7 bulan.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Tas Mewah Impor Dengarkan Replik JPU

“Kami selaku kuasa hukum merasa kecewa atas putusan sidang hari ini,” ujar Sandy usai sidang.

Pasalnya, menurut kuasa hukum terdakwa, apa yang disampaikan majelis hakim tidak memperhitungkan barang bukti yang dihadirkan oleh tim penuntut umum.

“Bahkan saksi-saksi pun tidak ada yang mendukung atau melihat pertukaran itu. Semua saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum yang melihat pemberian barang tidak diperhitungkan oleh majelis hakim,” kata Sandy.

Baca Juga : DJP DIY Sita Uang 12 Miliar dan Tas Mewah dari Kasus Pajak

Sandy menambahkan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. “Kami akan melakukan upaya hukum untuk banding,” tegas Sandy.

Melalui teleconference, terdakwa Devi Haosana dari Rutan Polda DIY menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya terkait putusan sidang hari ini. (cdr)

1 Comment
  1. […] Baca Juga : Sidang Putusan: Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Devi Haosana akan Ajukan Banding […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.