Ditjen PP Kemenkumham DIY Bersama Pakar Hukum Jepang Tingkatkan Kapasitas Perancang PP

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Ditjen Peraturan Perundang-undangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggandeng pakar hukum dari Jepang untuk mendukung peningkatan kapasitas dari SDM para perancang peraturan perundang-undangan.
Narasumber, yaitu praktisi hukum dari Kementerian Kehakiman Jepang, Mr Shintaro Naito dan Mrs Hiromi Oikawa dari Japan International Cooperation Agency (JICA), serta akademisi Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar.
Baca Juga Dubes Norwegia Sebut Yogyakarta Akan Banyak Lahirkan Pemimpin
Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ceno Hersusetio menyebut pemilihan pakar dari Jepang sebagai rujukan karena penyusunan regulasi di Jepang dilakukan dengan sangat baik. Menurutnya, Jepang merupakan negara yang sangat taat melaksanakan peraturan perundang-undangan dan hampir tidak pernah ada tumpang tindih dan kontradiksi antara peraturan yang satu dengan yang lainnya.
“Selain memiliki konsistensi dalam menerapkan hukum dan peraturan perundang- undangan, Jepang juga memiliki pengaturan mengenai peraturan daerah,” jelas Ceno di sela-sela seminar dan diskusi di Yogyakarta, Rabu (5/10).
Ceno mengatakan kita perlu memperoleh pengetahuan tentang bagaimana Pemerintah Jepang dapat mengatur kedudukan peraturan daerah, hubungan antara peraturan daerah yang satu dengan peraturan daerah yang lain, dan peraturan mana yang dipergunakan jika ada ketidaksesuaian antar peraturan daerah.
“Nantinya, sejumlah Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan akan melaksanakan studi tiru legal drafting ke Jepang,” tuturnya.
Baca Juga Gubernur DIY Ajak Tertib Pendataan Karya Budaya
Kanwil Kemenkumham memegang peranan penting dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memfasilitasi pembentukan rancangan peraturan dan menjalin sinergitas dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di DIY.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Imam Jauhari
mengatakan tujuan seminar dan diskusi ini sebagai upaya untuk memberikan tambahan wawasan kepada para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Tentunya akan ada tambahan wawasan yang akan didapatkan dari diskusi yang luar biasa ini. Harapannya, peningkatan kapasitas dalam melakukan fungsi fasilitasi pembentukan produk hukum Daerah,” tutur Imam.
Hadir Kepala Divisi Adminitrasi sekaligus Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, serta jajaran pejabat struktural dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY. (jat)
Comments are closed.