Berita Nasional Terpercaya

Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan, Cek Rinciannya

1

JAKARTA, BERNAS.ID – Tidak lama lagi, pemerintah bakal membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Namun sebelum seleksi PPPK guru 2022 digelar, ternyata masih banyak guru PPPK yang sudah ada justru belum mendapatkan gaji.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani mengatakan, memang banyak guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum menerima gaji.

Baca juga: Inilah Rincian 1.086.128 Formasi CPNS Dan PPPK 2022

Nunuk lantas meminta para kepala daerah segera membayar gaji guru PPPK yang masih tertunggak.

“Berita yang kami terima masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya,” kata Nunuk, saat mengisi sebuah webinar pada Rabu, (5/10/2022).

Ia sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan meminta seluruh Pemda menindaklanjuti SE yang ada.

Besar gaji PPPK sama dengan PNS

Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru? Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Baca juga: Seleksi Guru ASN P3K Dibuka, Pemerintah Minta Pemda Ajukan Formasi Optimal

Gaji PPPK aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Gaji PPPK 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Misalnya, jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Disiapkan Rp 14 triliun untuk Seleksi PPPK guru 2022

Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adriyanto mengatakan, anggaran itu lewat Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan disalurkan ke pemerintah daerah (Pemda).

“Jadi disiapkan DAU ke Pemda Rp 14 triliun untuk PPPK guru 2022, uangnya sudah masuk ini ke APBD yang ada di Pemda,” kata dia beberapa waktu lalu.

Tahun 2021, disiapkan Rp 24 triliun untuk program seleksi 1 juta PPPK guru. Namun belum semuanya terlaksana dalam program tersebut.

Ia mengatakan, pada 2021-2022, ini yang sudah masuk ke APBD di daerah sudah dianggarkan dana Rp 34 triliun. “Cuma sekarangnya kita tekankan lagi ke Pemda, agar cepat-cepat mengangkat PPPK guru,” jelas dia.

Adriyanto menegaskan, sesuai regulasi dan peraturan yang ada, dana DAU yang diberikan ke APBD tiap daerah tidak boleh digunakan untuk hal lain, selain untuk seleksi PPPK guru.

“Karena dana DAU tadi setiap bulan disalurkan. Jadi di dalam pembayaran gaji akan terlihat sudah berapa jumlah PPPK guru yang dibayarkan,” tegas dia.

Dia mengungkapkan, pemerintah pusat terus berkomitmen untuk menaikkan program 1 juta PPPK guru, seperti yang sudah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.