Mantan Kepsek dan Bendahara di SMK Sleman Korupsi Dana BOS
SLEMAN, BERNAS.ID – Polresta Sleman menahan dua pelaku korupsi dana BOS di SMK “S”, Jalan Magelang, Beteng Tridadi Sleman. Kedua tersangka RD (43) mantan kepala sekolah dan (NT) bendahara sekolah, melakukan tindak pidana korupsi dari rentang tahun 2016-2019.
Waka Polresta Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan jumlah total yang dikorupsi kedua pelaku sebanyak Rp299.960.000. “Jumlah tersebut berdasarkan audit investigasi dari BPKP Kanwil Yogyakarta,” tuturnya saat konferensi pers di Polresta Sleman, Jumat (7/10).
Baca Juga Para Pengeroyok Aditya Eka Putranda Sudah Siapkan Senjata Tajam Dan Pemukul
Lanjut tambahnya, pengungkapan kasus korupsi SMK S ini dimulai dari tanggal 8 Januari 2020 sampai 2 September 2021. “Kasus korupsi ini bermula dari adanya aduan masyarakat,” katanya.
Kanit IV Tipidkor, Iptu Apfryyadi Prarama mengatakan berdasarkan audit BPKP tersebut kemudian naik ke penyidikan per tanggal 24 November 2021 dengan laporan model A.
“Untuk modus pelaku, keduanya mengambil dana bos dari bank, disisihkan terlebih dahulu, baru disetor ke bendahara, masih dipotong lagi untuk kepentingan pelaku dan tim BOS,” katanya.
Baca Juga Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Di Sleman
“Untuk motif, mendapatkan uang pendapatan karena sudah bekerja ekstra guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Iptu Apfryyadi mengatakan, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 35 macam dokumen. Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti. “Keduanya akan dijerat dengan pasal undang-undang pidana tipikor dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun,” tukasnya. (jat)