Berita Nasional Terpercaya

Ini Pesan Presiden Jokowi Usai Melantik Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X untuk Periode 2022-2027

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10).

Presiden didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Sri Sultan HB X dan Paku Alam X melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara.

Baca Juga Pemda DIY Dukung Satu Data Nasional, Minimalisir Duplikasi Ganda

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Sri Paduka Paku Alam X diambil sumpah oleh Presiden Jokowi dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan.

Setelah disumpah, Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Sri Paduka Paku Alam X melanjutkan kepemimpinannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sampai 5 tahun ke depan.

Baca Juga Gubernur DIY Ajak Tertib Pendataan Karya Budaya

Di hadapan awak media, Sri Sultan mengatakan pelantikan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY tepat waktu seperti yang telah diputuskan DPRD DIY dua bulan lalu dan proses sesuai UU Keistimewaan No.13 Tahun 2012. “Tanggal 10 karena masa jabatan 5 tahunnya hari ini selesai, jadi pelantikan bisa dilaksanakan tepat waktu. Itu yang penting peristiwa hari ini,” kata Sultan.

Ia pun memprioritaskan 4 prioritas ke depan di Yogyakarta. “Kami ada 4, yaitu kemiskinan, ketimpangan wilayah, kecukupan pangan, dan lingkungan,” ujarnya.

“Jadi kalau pangan, tadi juga kami laporkan ke presiden. Kami punya kontrak dengan pemilik tanah seluas 35 ribu hektare untuk ditanami pangan. Kontrak sampai 10 tahun bisa diperpanjang, khususnya pangan seperti beras,” imbuhnya.

Sultan mengatakan kalau ada petani yang sekiranya mau menjual tanahnya, diperbolehkan, tapi Bupati harus bisa mengganti dengan petani lain sesuai tanah yang akan keluar atau dijual. “Misal 2 hektar yang akan keluar dari 35 ribu, maka sebelum transaksi jual beli bisa dilakukan, Bupati harus bisa mengganti petani yang lain untuk mengisi 2 hektar. 35 ribu hektare tidak boleh berkurang,” tuturnya.

“Nah, dari proses seperti itu yang kami lakukan selama 7 tahun, produksi berlebih. Kami hanya butuh 667 ribu ton, tapi produksinya sudah 900 ribu ton maka petani boleh menjual yang lain,” imbuhnya.

Sultan pun mengatakan sekarang ini sedang melakukan verifikasi desa-desa di Yogyakarta yang kecukupan pangan dan desa-desa yang belum kecukupan pangan karena kondisi geografisnya tidak memungkinkan untuk surplus. “Kira-kira hal seperti itu kita lakukan,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitipkan pesan kepada Gubernur beserta Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X agar segera mengalihkan fokus dalam pengendalian harga pangan dan inflasi di wilayah Yogyakarta.

“Yang paling penting tadi titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadi fokus perhatian,” kata Presiden kepada awak media selepas prosesi pelantikan.

Menurut Presiden, pengendalian harga pangan dan inflasi menjadi persoalan utama dan momok bagi semua negara dalam beberapa waktu belakangan.

Dari data Bank Indonesia, DIY mengalami inflasi dengan level 5,30 persen pada Triwulan II 2022 (year on year/yoy) atau meningkat dibandingkan Triwulan I 2022 sebesar 2,95 persen (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan realisasi Triwulan II 2021 yakni 1,50 persen (yoy).

Pelantikan kembali Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur/Wagub DIY 2022—2027 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keduanya kemudian dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 90P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Agustus lalu. Sesuai dengan permintaan DPRD DIY seluruh 54 legislator tingkat provinsi itu hadir langsung dalam pelantikan Gubernur/Wagub DIY di Istana Negara. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.