Bejatnya Pemerkosa Bocah SD di Ciputat, Pernah Cabuli Anak Lain di Masjid Depok

TANGERANG SELATAN, BERNAS.ID – S alias B (45) sudah dua tahun belakangan mengincar anak di bawah umur untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Aksi bejat itu ia lakukan lantaran sudah tidak beristri.
Pria yang sudah dua kali menduda ini selalu menyasar anak kecil lantaran mereka dianggap mudah dibujuk dan dirayu. Bahkan ada aksinya yang ia lakukan di kamar mandi sebuah masjid.
Terakhir, S melampiaskan nafsu birahinya dengan memperkosa bocah SD inisial MI (10) di Ciputat, pada Minggu (11/9/2022).
Orangtua MI menyadari anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual setelah melihat ada pendarahan yang hebat pada kemaluannya. Setelah diinterogasi, MI pun mengakui semuanya kepada ibunya.
Orangtua MI yang geram lantas melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap S di sebuah musala di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Biadab! Baru Berusia 8 Bulan, Bayi Ini Sudah Jadi Korban Pemerkosaan
Polisi menyebutkan bahwa S selalu mengincar anak-anak di bawah umur karena mereka mudah dirayu.
“Kenapa musti anak kecil, kami tanyakan bahwa mudah dirayu dan cepat,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, S yang berstatus pengangguran itu juga tidak perlu mengeluarkan modal sedikit pun untuk menyalurkan nafsunya.
Pelaku sudah beraksi sekitar dua tahun terakhir. Aksi bejat itu dilakukan di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
S mengaku tak bisa menahan hasrat seksual setelah bercerai dengan istrinya.
“Dan inilah yang harus kita waspadai semua untuk keluarga dan anak-anak kita,” kata Sarly.
Pencabulan di masjid
Dalam pernyataannya ke polisi, S mengaku sudah berbuat cabul sebanyak tiga kali di Depok dan memerkosa bocah satu kali di Tangsel.
“Sesuai dengan pengakuan pelaku, selain di Ciputat terdapat 3 TKP dilakukan pelaku terhadap anak di wilayah Depok dan (korban) sudah melaporkan juga ke Polres Depok,” kata Sarly.
“Di mana tiga lokasi lainnya itu dia melakukan dengan pencabulan anak di bawah umur,” lanjut dia.
Tiga lokasi pencabulan tersebut, pertama, di kamar mandi Masjid Al-Aula, Jalan H Ma’sum, Sawangan Baru, Sawangan, Depok pada Minggu (4/7/2021).
Saat itu, pelaku beraksi dengan modus mengajak korban mencari paku yang ada di masjid.
Kemudian, di rumah kosong Jalan Masjid, Cinangka, Sawangan, Depok pada Jumat (4/2/2022).
Pelaku beraksi dengan modus meminta tolong kepada korban untuk diambilkan pecahan genteng.
Selain itu, di kebun kosong dekat rumah korban di Perumahan Pelita, Gang Golf, Pancoran Mas, Depok pada Kamis (10/2/2022).
Kronologi pemerkosaan di Ciputat
Kapolres Sarly Sollu menjelaskan, pemerkosaan terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangsel, terjadi pada Minggu (11/9/2022) pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
“Kemudian pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun,” ujar Sarly.
Melihat korban mengikuti arahannya, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya.
“Setelah itu, pelaku langsung menyetubuhi korban dari belakang,” jelas Sarly.
MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, berbagai upaya dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak.
Mulai dari membakar seluruh pakaian yang ia kenakan saat beraksi hingga mengganti warna motornya.
“Ada motor yang digunakan pelaku berdasarkan video yang viral (saat beraksi) dan sudah dicat untuk menyamarkan pelarian,” kata Aldo.
Kepada polisi, S juga mengaku langsung membakar pakaian yang ia kenakan usai beraksi.
“Tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut membakar jaket, baju, dan celananya,” jelas Aldo.
S juga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu saat kejadian. Kendati demikian, S akhirnya dapat dibekuk polisi pada Selasa (18/10/2022) setelah sekitar satu bulan buron.
Polisi menangkap S setelah melakukan serangkaian penyelidikan sesuai ciri-ciri pelaku.
Tim kepolisian juga menyisir kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan di lintasan yang diduga dilewati pelaku.
Selanjutnya didapat informasi bahwa sesuai ciri-ciri pelaku, diduga identitasnya S alias B.
Polisi kemudian mencari tahu keberadaan S yang tidak memiliki tempat tinggal yang jelas tersebut.
Pada akhirnya, polisi menemukan informasi keberadaan S di sebuah musala di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/10/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Sarly. (den)