YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pekerja/buruh menuntut kenaikan upah sebesar 13% di tahun 2023 mendatang. Hal itu dirasa pas karena berada ditengah terpaan kenaikan harga BBM yang tentunya mempengaruhi kepada kenaikan harga sejumlah komoditi pasar.
Wakil Ketua Umum Bidang Sumber Daya Manusia Kadin DIY, Gonang Djuliastono menjelaskan, kenaikan upah pada pekerja/buruh harus disertai dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan hasil kerjanya atau produktifitas.
“Contoh, karyawan pabrik tekstil, dengan upah yang sekarang dia bisa mengerjakan 10 pakaian per harinya, diharapkan nantinya kalau ada kenaikan upah, hasil kerja mereka juga meningkat, mungkin bisa jadi 12 atau 15 pakaian satu harinya,” ujar Gonang, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga : Buruh Minta Kenaikan Upah 13% di Tahun 2023, Ini Kata Apindo Kota Yogyakarta
Selanjutnya Pengusaha Jasa Persewaan Cipta Wahana Karya ini menyampaikan, peningkatan SDM saat ini di perusahaan sangatlah penting, bahkan dimulai sejak mereka masih duduk di bangku sekolah.
“Yang terpenting SDM nya dulu, harus produktif, nanti kalau SDM nya sudah produktifitasnya naik, nanti akan bisa kita lihat, dan itu menjadi tolak ukurnya (kenaikan gaji),” kata Gonang.
Bahkan Dewan Pengembangan dan Penelitian di DIY ini memandang permasalahan tuntutan kenaikan upah itu selalu terjadi setiap tahunnya, yang tidak ada akhirnya.
“Tidak hanya Kadin ya, permasalahan kenaikan upah ini pasti terjadi disetiap pergantian tahun, pasti itu-itu saja. Nah disini kita ingin mencari win win solutionnya,” ucap Gonang.
Baca Juga : Pemerintah Disarankan Naikkan Upah Buruh, Jangan Hanya Beri ‘Gula-gula’ Saja
Apabila produktifitas karyawan atau pekerja sudah tinggi maka menurut Gonang, permasalahan UMK itu bisa diselesaikan.
“Diselesaikan dalam artian tidak hanya sekedar menuntut, tapi ada nilai-nilai peningkatan kinerja karyawan kepada perusahaannya,” kata Gonang.
Ditambahkan Gonang, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam meningkatkan produktifitas, yang pertama knowledge atau pengetahuan, skill atau kemampuan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah attitude atau sikap. (cdr)