YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pencegahan korupsi harus didukung dengan penguatan kelembagaan, pengembangan dan pelaksanaan strategi anti korupsi nasional. Di samping itu juga harus disertai penguatan komitmen kepemimpinan, baik di pusat maupun daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat meresmikan Gedung Inspektorat DIY di Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, Rabu (26/10). Menurut Sultan, peresmian gedung merupakan peristiwa biasa, tetapi Ngarsa Dalem, sapaan akrabnya, berharap momentum itu bisa dijadikan titik kembang Inspektorat DIY sebagai penanda peningkatan kualitas pengawasan.
Baca Juga Pemda DIY Dukung Satu Data Nasional, Minimalisir Duplikasi Ganda
Sri Sultan mengungkapkan, kemegahan bangunan gedung baru hanyalah prasarana fisik. Prasarana ini akan mendukung kinerja instansi untuk serius melakukan pengawasan. Namun, faktor SDM yang menjadi pengelola dan pengawas di dalam gedung Inspektorat ini menjadi faktor mutlak.
“Saya berharap agar peningkatan fisik ini harus didukung oleh peningkatan kualitas modal manusia dan inovasinya,” tuturnya.
Dalam upaya mewujudkan good governance di lingkungan Pemda DIY, ada 3 upaya yang dapat ditempuh, yaitu up-grading kompetensi ASN, pendayagunaan TIK dan community engagement. Up-grading ASN dapat dilakukan melalui pendidikan anti korupsi, peningkatan skill literasi keuangan bagi aparatur negara, formulasi penerapan tingkat kompensasi yang adil, serta membangun mekanisme pelaporan yang kredibel dan aman.
“Dari sisi implementasi TIK dan community engagement, Inspektorat dapat menggagas upaya monitoring digitalisasi layanan publik. Selain itu juga bisa membangun sebuah sistem yang mendukung advokasi dan partisipasi warga, melalui interaksi yang lebih sederhana antara pemerintah dan masyarakat,” papar Sri Sultan.
Baca Juga Gubernur DIY Ajak Tertib Pendataan Karya Budaya
Momentum peresmian ini, menurut Sri Sultan juga menuntut Inspektorat agar mampu beradaptasi dan berkomunikasi mengintegrasikan nilai-nilai dan strategi, membentuk satu kekuatan dalam satu kultur kinerja. Sehingga dengan demikian, energi seluruh komponen dapat fokus pada pencapaian tujuan strategis yang telah digariskan, dan itu merupakan modal penting dalam proses manajemen sumberdaya.
Sri Sultan berharap, gedung baru ini akan menjadi the House of Governance, dengan integrity, collaboration, dan hospitality sebagai ruh-nya. Dirinya ingin Inspektorat DIY dapat mendukung tercapainya tataran masyarakat sejahtera dan pemerintahan yang berwibawa.
“Semoga mampu selaras dengan filosofi Sido Mukti dan Kawung yang melekat di beberapa bagian gedung ini, sebagai cerminan tekad setya tuhu ing pangawulan, sregep marang pagawean kang wus winajibake,” tuturnya.
Inspektur Inspektorat DIY, Muhammad Setiadi menceritakan, Gedung Inspektorat dibangun sejak tahun 2019 sampai akhirnya gedung ini selesai dibangun pada tahun 2022. Pembangunan mengalami sedikit keterlambatana karena Pandemi Covid-19.
Lanjut tambahnya, sumber pendanaan menggunakan APBD DIY dengan total pengeluaran sebesar Rp3 miliar. Fasad gedung menggunakan arsitektur bergaya tradisional Jawa sesuai dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 yang wajib mendapatkan rekomendasi dari dewan pertimbangan pelestarian warisan budaya DIY.
Selain mengadopsi gaya arsitektur tradisional Jawa, gedung 4 lantai seluas 3.230 m² ini juga diperindah dengan motif Batik Sidomukti dan Kawung pada sebagian besar bangunannya. Pemilihan motif batik ini bermakna sejahtera dan mulia. Kemudian guna menggambarkan keterbukaan dan akuntabilitas, gedung ini mayoritas menggunakan bahan material kaca.
Dilengkapi dengan sarana pendukung sebagai quality asurance, gedung ini menurut Setiadi dilengkapi dengan ruang konsultasi, ruang investigasi, ruang Saber Pungli. Selain itu juga ada ruang acuan dari Komisi Advokasi Daerah, perpustakaan, depo arsip, aula pertemuan, sarana dan prasarana implementasi Pengharusutamaan Gender dan lainnya.
“Selesainya pembangunan gedung ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pada pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Disamping itu juga untuk mendukung peningkatan sinergitas kerjasama antara aparat pengawas internal pemerintah dengan aparat penegak hukum,” tukas Setiadi. (jat)