Lurah se-Kabupaten Sleman Menolak Rekomendasi APDESI Butir Keempat

SLEMAN, BERNAS.ID – Paguyuban seluruh lurah dan pamong kalurahan se-Kabupaten Sleman, Suryo Ndadari, menolak rekomendasi butir No.4 Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI). Total ada 11 rekomendasi dari DPP APDESI.
Butir No.4 mengatur masa jabatan perangkat desa (pamong) yang sama dengan jabatan lurah, yaitu 6 tahun. Masa jabatan pamong selama 6 tahun diyakini akan menggangu jalannya pemerintahan Kalurahan.
Baca Juga Sleman Siap Menjadi Sentra Tanaman Kopi
Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-DIY, Nayantaka Gandang Harjananta mengatakan, penolakan butir No.4 rekomendasi APDESI tidak hanya berasal dari Sleman. “Bukan hanya ada di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul, melainkan hampir semua pamong dari DIY menolak adanya usulan masa jabatan yang dibatasi hanya 6 tahun,” tuturnya, Senin (31/10).
“Jika diterapkan di DIY, tidak pas. Lurah merasakan betul kalau pamong dari awal lagi akan butuh proses untuk belajar mengenai bidangnya. Minimal butuh waktu 2 tahun,” imbuhnya.
Penolakan rekomendasi butir No.4 dituangkan dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Suryo Ndadari, Irawan SIP, di sebuah rumah makan di Bulungan, Mlati, Sleman, Jalan Magelang.
Irawan mengatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara pamong dan lurah sangat berbeda. Ia menilai pamong sebagai unsur staf dan unsur pendukung lurah bila setiap 6 tahun diganti lurah bersama-sama, akan sangat mengganggu pemerintahan di Kalurahan.
“Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintah, akan merugikan masyarakat,” ucap Irawan.
Selain itu, Irawan menyebut akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan akan menjadi sangat tidak terukur, apabila setiap 6 tahun lurah dan seluruh pamong harus berhenti dan diganti yang baru. “Suryo Ndadari tegas menolak konsep atau wacana masa jabatan pamong kalurahan disamakan dengan masa jabatan lurah,” ujar Irawan.
Baca Juga Gubernur DIY Ajak Tertib Pendataan Karya Budaya
Lanjut tambahnya, Suryondadari, Carik Sembada, Manikmaya, Ulu Ulu Makmure, Pangripta, Hasta Brata dan sejumlah asosiasi pamong lurah lain menganggap wacana atau rekomendasi APDESI nomor 4 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tukas Irawan.
“Suryo Ndadari secara tegas menolak konsep atau wacana masa jabatan Pamong Kalurahan disamakan dengan jabatan Lurah. Wacana itu perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan peraturan perundang-undang serta dapat menciderai prinsip tata kelola yang baik,” tegas Irawan.
Kegiatan diakhiri dengan membubuhkan tanda tangan pernyataan sikap dari perwakilan paguyuban Perangkat Kalurahan diantaranya, Irawan SIP (Manikmaya), Jhohan Enri K (Carik Sembada), Andi Prasetya (Makmure), Wijayanto (Jagabaya Sembada), Prasetya S (Kalimasada), Samsu Triadi (Danarta), Lilik Harmanto (Hasto Broto), Suhartono (Pangripto) dan Sukiman (Cokropamungkas). (jat)