Dishub DKI Anggarkan Rp 119 Miliar untuk Beli Kendaraan Dinas, Termasuk Motor Listrik

JAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan anggaran biaya untuk pengadaan kendaraan dinas dalam rancangan APBD 2023 senilai Rp 119 miliar.
Usulan anggaran ini dibahas dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Dishub DKI tentang rancangan APBD DKI tahun anggaran 2023, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Pemda DKI Perpanjang Jam Operasional Transportasi Umum
Syafrin mengatakan, dalam pos anggaran itu, pengadaan yang dilakukan tak hanya kendaraan dinas listrik. Namun, ada juga pengadaan mobil derek non-listrik yang termasuk dalam pos anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik senilai Rp 119 miliar itu.
“Kami fokus kepada penyelesaian tugas-tugas. Di antaranya adalah penggantian mobil derek yang saat ini usia teknisnya sudah habis, tentu akan digantikan tahun depan,” ucap Syafrin usai rapat.
Ia menambahkan, Dishub DKI bakal melakukan pengadaan 110 unit motor listrik. Pengadaan ini menelan biaya Rp 4,4 miliar dari Rp 119 miliar tersebut.
“Mobil listrik enggak ada, jadi hanya motor listrik,” kata Syafrin.
Baca juga: Dishubtrans DKI Cari Solusi Pengganti Sementara 3 In 1
Ia melanjutkan, selain pengadaan motor listrik itu, dari pos anggaran pengadaan kendaraan listrik itu terdapat anggaran untuk perbaikan lampu lalu lintas, mobil crane, dan mobil bertangga.
“Kami juga mengadakan mobil crane untuk perbaikan rambu, lampu lalu lintas, juga ada mobil tangga,” ujar dia.
Pos anggaran Rp 119 miliar ini telah disetujui oleh Komisi B DRPD DKI melalui rapat bersama di Grand Cempaka itu. (den)