7 RT di Jakarta Kini Masuk Zona Merah COVID-19, Paling Banyak di Jakbar

JAKARTA, BERNAS.ID – Kasus COVID-19 di DKI Jakrta kian meningkat dengan bertambahnya jumlah wilayah yang masuk dalam daftar zona merah.
Berdasarkan laman resmi penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta corona.jakarta.go.id, terdapat 7 RT yang masuk dalam zona merah COVID-19.
Data sejumlah RT ini sebagai dasar perhitungan untuk penerapan wilayah pengendalian ketat (WPK) periode 7 November hingga 13 November 2022.
Adapun tujuh RT yang masuk dalam zona merah COVID-19 itu tersebar di wilayah Jakarta. Berdasarkan data yang ditampilkan dalam situs, paling banyak terdapat di Jakarta Barat.
Baca juga: Pemerintah Sebut Pusat Covid-19 Mulai Bergeser Dari Jakarta
Ada tiga dari tujuh RT di Jakarta Barat yang masuk dalam zona merah COVID-19 yakni RT 007 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, RT 001 RW 005 dan RT 010 RW 005 Kelurahan Meruya Utara.
Baca juga: 14 Siswa Dan Guru Di 11 Sekolah DKI Positif COVID-19, Wagub Tegaskan Bukan Omicron
Berikut 7 RT yang masuk dalam zona merah dengan jumlah kasus COVID-19 :
1. RT 013 RW 009 Kelurahan Rawa Sari, Jakarta Barat
Jumlah kasus aktif: 6
Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6
2. RT 003 RW 008 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur
Jumlah kasus aktif: 7
Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6
3. RT 007 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat
Jumlah kasus aktif: 9
Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6
4. RT 001 RW 005 Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat
Jumlah kasus aktif: 6
Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6
5. RT 010 RW 005 Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat
Jumlah kasus aktif: 6
Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6
6. RT 002 RW 010 Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Selatan
Jumlah kasus aktif: 8
Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6
7. RT 016 RW 017 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara
Jumlah kasus aktif: 8
Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6
Adapun untuk wilayah Kepulauan Seribu tidak ada RT yang masuk wilayah zona merah COVID-19. (den)