Berita Nasional Terpercaya

Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia Tolak Rencana Pengurangan KBAK Gunungsewu oleh Pemkab Gunungkidul

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia menolak rencana pengurangan kawasan bentang alam karst Gunung Sewu oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Penolakan tersebut disampaikan langsung melalui surat kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Selasa, 1 November 2022, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi tentang Peninjauan Kembali Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu Kabupaten Gunungkidul.  Dalam rapat itu, Pemerintah Gunungkidul memutuskan untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang deliniasi Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri ESDM RI Cq. Badan Geologi  untuk mengurangi  luasan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu Kabupaten Gunungkidul,” ujar Ketua Masyarakat Speleologi Indonesia, Petrasa Wacana, Jumat (25/11/2022) di depan Kantor Gubernur DIY.

Baca Juga : Potensi Pariwisata Gunungkidul Menuntut Fasilitas Pengolahan Sampah yang Memadai

Petra menganggap, apabila luasan Kawasan Bentang Alam Karst di Gunungkidul dikurangi, maka hal itu akan berdampak pada ketidakpastian hukum dan menimbulkan ancaman kelestarian lingkungan, seperti perubahan lahan, pembangunan yang masif, dan eksploitasi pertambangan.

“Semua ini akan  berpengaruh pada ekosistem kawasan karst sebagai kawasan warisan dunia yang sudah ditetapkan oleh UNESCO sebagai kawasan Global Geopark Network (GGN) pada tahun 2015, dan ini akan sangat berdampak pada penilaian UNESCO terhadap proses valuasi dan validasi ulang yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 untuk tetap menjaga status Global Geopark Gunungsewu di mata dunia,” kata Petra didampingi Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta, Halik Sandera.

“Berdasarkan hal tersebut, Kami Koalisi Masyarakat Pemerhati Kars Indonesia menyampaikan penolakan terhadap rencana pengurangan luasan kawasan bentang alam karst dan memohon dukungan kepada Gubernur DIY dan Menteri ESDM RI Cq Kepala Badan Geologi untuk tidak menyetujui terhadap rencana tersebut yang diusulkan oleh Pemkab Gunungkidul,” tandasnya.

Baca Juga : Bupati Gunungkidul Tinjau Proyek Pelabuhan Terbesar Kedua di Gunungkidul

Sementara Halik berpendapat, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yaitu pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan industri pada kawasan karst, tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam.

“Penetapan luasan kawasan bentang alam karst di Gunungkidul sudah dilaksanakan dengan standar kajian akademis melalui proses panjang. Hasilnya kawasan karst disana memenuhi kriteria kawasan bentang alam karst sesuai peraturan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2018 tentang penetapan kawasan bentang alam karst,” kata Halik. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.