Berita Nasional Terpercaya

UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen, Berlaku Mulai Januari 2023

1

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah DIY menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39. Terdapat kenaikan sebesar Rp140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915,53.

Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022. “UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi,” terangnya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11).

Beny menambahkan UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur. Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat dumumkan pada Rabu (07/12) mendatang.

Baca Juga Pemda DIY Dukung Satu Data Nasional, Minimalisir Duplikasi Ganda

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi pada kesempatan yang sama mengatakan rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Lanjutnya, variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi. “Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas,” ujarnya.

Terkait dengan mekanisme kontrol bagi pelaku usaha, Aria juga menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut.

Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin usaha ketika perusahaan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam memberikan upah. “Pencabutan izin itu termasuk langkah projustitia, itu juga akan kami tempuh tetapi mengedepankan edukasi dan preventif,” tukasnya.

Baca Juga Dubes Norwegia Sebut Yogyakarta Akan Banyak Lahirkan Pemimpin

Terpisah, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan melalui forum Dewan Pengupakan akan dilakukan diskusi bersama unsur pekerja, pengusaha, instansi terkait dan akademisi untuk membahas usulan UMK 2023 kepada Gubernur DIY

“Kita akan buka ruang diskusi. Artinya semua pihak dilibatkan mulai dari buruh, pengusaha, pemerintah. Termasuk para pakar. Diskusi di dewan pengupahan ini perlu agar kita saling memahami keadaan dari masing-masing pihak dan berujung pada kesepakatan bersama,” ungkap Kustini saat dikonfirmasi, Senin (28/11).

Menurut Kustini, dalam penetapan UMK di Sleman semua pihak harus bersepakat untuk menjaga suasana kondusif. Pasalnya, sebagai wilayah yang didominasi pariwisata dan industri, dibutuhkan kondusifitas agar semua sektor tersebut bisa berjalan dengan baik.

“Semua usulan yang masuk nanti kita terima. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk kita semua,” kata Kustini.

Kustini juga menegaskan dirinya juga terus mengupayakan agar masyarakat di Sleman maju dan sejahtera. Namun, berbagai kebijakan yang dikeluarkan tentu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang sedang dan akan terjadi.

“Karena, sudah dua tahun kondisi negara ini tidak baik-baik saja. Mulai dari pandemi, kenaikan bahan-bahan pokok, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Saat ini, negara kita digadang-gadang bakal inflasi. Tentunya penetapan UMP ini harus dilakukan dengan hati-hati,” tegas Kustini.

Dilanjutkan Kustini, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan ke beberapa industri. Kunjungan itu, untuk mengetahui kondisi perekonomian industri terkini dan kondisi pekerja.

“Memang kemarin kita menemukan beberapa problem yang dihadapi industri kita. Salah satunya tentang masuknya produk-produk luar negeri seiring dengan terbukanya market online. Problem ini tentu akan jadi evaluasi dan kita harus temukan solusi dan berikan pendampingan,” terang Kustini.

“Saya kemarin juga pesen kalau bisa jangan sampai ada pemutusan kerja atau dirumahkan karena kondisi daya beli sedang turun. Harapan saya, daya beli bisa naik, sehingga perusahaan tidak rugi dan upah buruh bisa kita naikkan,” pungkas Kustini. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.