Berita Nasional Terpercaya

Debt Collector Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Kantongi Sertifikat Profesi

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Warga Sragen, Jawa Tengah bernama Prino Feby Azi (26) menjadi korban kekerasan dari penagih hutang (debt collector) berinisial RK (28), Kamis (1/12). Pemicu tindak kekerasan karena korban tidak mau menyerahkan sepeda motornya saat akan diambil penagih hutang.

Kronologinya, Prino berboncengan motor bersama adiknya dihadang dua orang tak dikenal saat melintas di Jalan Affandi, Gejayan, Sleman sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (1/12). Dua penghadang tersebut berusaha melakukan penarikan terhadap sepeda motor korban dengan alasan menunggak cicilan.

Baca Juga Konsil Kedokteran Indonesia Antisipasi Masuknya Dokter Asing Saat MEA 2025

Selang tak begitu lama, datang pelaku lain lagi membantu merampas kendaraan korban. Namun, korban berusaha mempertahankan sepeda motor tersebut. Hal itu memicu emosi para penghadang, kemudian melakukan pemukulan berulang kali kepada korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, korban Prino segera melaporkan tindak pengancaman dan penganiayaan itu ke Polda DIY pada hari yang sama.

“Saat ini dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan pelaku, ia berprofesi sebagai debt collector untuk salah satu perusahaan swasta,” tutur Nuredy, Jumat (2/12).

Baca Juga Prilly Mengisi Kelas Kajian Selebritas Di Fisipol UGM

Lanjut tambahnya, akibat peristiwa kekerasan itu, korban mengalami luka-luka. Sedangkan, untuk para pelaku, kepolisian baru menahan pelaku RK.

“Untuk tersangka saat ini yang kami lakukan penahanan baru satu, yaitu atas nama RK dan untuk tersangka lainnya sedang kami lakukan upaya pengajaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya,” ujarnya.

Nuredy mengatakan, sepeda motor korban memang menunggak cicilan berdasarkan keterangan Prino. Namun, saat melakukan penagihan, para penagih diketahui tidak mengantongi surat kuasa untuk melakukan penarikan motor dan tidak mempunyai sertifikasi profesi sebagai penagih.

Atas perbuatannya, RK yang merupakan warga Maluku Tenggara dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Nuredy mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan agar berani menanyakan surat kuasa dari lembaga pembiayaan jika ada pihak yang melakukan penarikan secara paksa.

Ia juga menyarankan masyarakat agar menanyakan kepemilikan sertifikat profesi yang bersangkutan sebagai penagih serta akta jaminan. “Kalau surat kuasa dan sertifikat tidak dibawa, korban dapat menolak penarikan tersebut. Kami Polda DIY tidak menoleransi sedikit pun kegiatan penarikan-penarikan ataupun penagihan-penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.