Dua Pencuri di Rumah Jaksa KPK Ternyata Residivis

SLEMAN, BERNAS.ID – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meringkus dua tersangka pelaku pembobolan dan pencurian di rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Kedua tersangka yang berinisial SIP dan JN merupakan residivis pencurian.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Nuerdy Irwansyah Putra mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah.
“Tersangka SIP, residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, Jawa Tengah terkait kasus serupa berupa pencurian dengan pemberatan,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga Pemda DIY Dukung Satu Data Nasional, Minimalisir Duplikasi Ganda
“Tersangka JN juga merupakan residivis di Cipinang pada 2019 dengan kasus yang sama (pencurian) dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba,” imbuhnya.
Nuerdy menceritakan polisi meringkus kedua tersangka di wilayah DKI Jakarta pada hari Senin (2/1/2023) di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka SIP ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan tersangka JN ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, kemudian ditahan di Mapolda DIY.
“Alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban, serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi,” ujar Nuerdy.
Baca Juga Dubes Norwegia Sebut Yogyakarta Akan Banyak Lahirkan Pemimpin
Ia mengatakan sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung dan masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti lainnya. Dari kejadian tersebut, pelaku membawa pergi laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, dan digital video recorder (DVR) CCTV milik Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho.
“Kepada SIP dan JN, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan,” pungkas Nuerdy. (jat)