Berita Nasional Terpercaya

Sistem Proporsional Tertutup Lebih Cocok pada Pemilu Legislatif Serentak

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Polemik terkait sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif tahun 2024 muncul di berbagai kalangan masyarakat, khususnya elite partai politik. Pemilu sebelumnya menerapkan sistem proporsional terbuka.

Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati turut mengeluarkan komentar terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang. Menurutnya, sistem proporsional tertutup memiliki lebih banyak kelebihan dan lebih cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak.

“Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana. Sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih,” jelasnya, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga Prilly Mengisi Kelas Kajian Selebritas Di Fisipol UGM

Meski dianggap lebih sesuai, menurutnya, pelaksanaan pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup perlu diawali dengan pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik dengan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Selain itu, perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.

“Jadi proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin,” ujarnya.

Kelebihan lainnya, Mada menyebut sistem ini secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana pemilu karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah. Hal ini dirasa perlu menjadi salah satu pertimbangan mengingat pada pemilu sebelumnya ditemukan sejumlah penyelenggara yang sampai meninggal dunia karena kelelahan.

Baca Juga PM Finlandia Jengkel Video Pribadi Viral

Untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, Mada mengatakan ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan, misalnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, pemilih juga bisa berperan misalnya dengan membuat forum di luar partai politik.

“Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip-prinsip tadi sudah terlihat,” kata Mada.

Meski baru menjadi wacana, pro kontra terhadap sistem proporsional tertutup telah banyak bermunculan, terutama dari kalangan partai politik. Menurut Mada, perdebatan adalah hal yang lumrah. Namun perubahan sistem ini sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif. Faktor penentu terletak pada kemauan para anggota DPR untuk mengubah sistem yang sudah diterapkan saat ini.

“Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media,” tukasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.