YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelontorkan Dana Keistimewaan sedikitnya Rp7 Miliar untuk pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) Terintegrasi tahun 2023. Pembangunan RTLH Terintegrasi tahun 2023 ini akan menyasar 15 kapanewon di Bantul dan Gunungkidul.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin rapat koordinasi terkait dengan pembangunan RTLH Terintegrasi tahun 2023 pada Senin (9/1/2023) di Gedhong Gadri, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Rapat diikuti oleh Sekda DIY dan sejumlah Kepala OPD DIY guna mematangkan rencana pembangunan RTLH terintegrasi ini.
Baca Juga Pemda DIY Dukung Satu Data Nasional, Minimalisir Duplikasi Ganda
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan, RTLH terintegrasi ini memiliki perbedaan konsep dengan RTLH sebelumnya. Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) akan dilengkapi untuk mendukung pembangunan RTLH terintegrasi seperti penyediaan air bersih, jamban, pengelolaan sampah dan lainnya akan dikerjasamakan dengan dinas-dinas terkait.
“Nanti target kita ada sekitar 15 kapanewon miskin yang kita prioritaskan fasilitasnya. Lokasinya sudah ada untuk tahun 2023 ini yaitu 25 titik lokasi di Bantul dan Gunungkidul. Anggarannya berbeda-beda, namun sumber dananya sama, yaitu dana keistimewaan,” kata Anna.
Lanjut tambahnya, RTLH Terintegrasi akan dilengkapi pula dengan akses jalan apabila memang belum ada. Menurutnya, pembangunan akses jalan yang lebih memadai, akan membuat mobilitas masyarakat lebih dinamis sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan tanpa terhambat akses jalan.
Kebutuhan RTLH Terintegrasi nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak disamaratakan pembangunannya seperti pembangunan talud atau bangunan yang berguna untuk memperbesar tingkat kestabilan tanah, pihaknya akan membangun itu. Pun dengan penerangan jalan, dan akses listrik.
“Tiap daerah kelurahan dan dusun akan berbeda-beda anggarannya sesuai dengan kebutuhan lokasi tersebut. Kami berharap OPD-OPD yang lain juga nanti ikut masuk di situ, misalnya nanti dari DLHK dari kabupaten akan masuk terkait dengan pengelolaan sampahnya atau apanya begitu,” kata Anna.
Baca Juga Dubes Norwegia Sebut Yogyakarta Akan Banyak Lahirkan Pemimpin
Untuk spesifikasi bangunan, Anna mengungkapkan akan memakai arsitektur khas Yogyakarta. Desain sudah tersedia, seperti bentuk atap model kipas, pintu dan jendela grapyak, dengan ukuran sekitar 3×6 m. RTLH ini dibangun diatas tanah milik masyarakat sendiri, jadi tidak bisa dibangun di tanah orang lain.
Kriteria penerima RTLH Terintegrasi ini adalah kondisi rumah tidak layak dari sisi atap, lantai dan dindingnya apabila struktur rumah sudah sangat membahayakan, nanti akan dilakukan pembangunan ulang. Namun apabila konstruksi sudah sesuai, akan dilakukan perbaikan. Selain itu, penerima harus mengantongi surat keterangan miskin dan layak dibantu dari Pemerintah Kabupaten setempat.
“Kabupaten biasanya menyatakan masyarakat ini miskin atau tidak. Selain itu juga kita lihat apakah di dalam satu rumah ada beberapa KK, artinya kalau rumahnya sudah kecil, ditinggalin lebih dari satu KK, itu tidak sehat,” tukas Anna. (jat)