Bupati Ingin Bank Syariah Sleman Dukung Para Pelaku UMKM

SLEMAN, BERNAS.ID – Bank Sleman Syariah dituntut untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus meningkat dalam memanfaatkan jasa perbankan syariah. Salah satunya, mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor UMKM di Sleman.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo secara langsung meresmikan kantor BPR Syariah Sleman atau disebut Bank Sleman Syariah di Jalan Parasamya, Kabupaten Sleman, Rabu (11/1/2023). Ia mengucapkan selamat dan menyambut baik dengan diresmikannya Bank Sleman Syariah ini.
Baca Juga Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Aset Kripto
Menurutnya, Bank Sleman Syariah hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang yang terus meningkat dalam memanfaatkan jasa perbankan syariah.
“Saya berharap seluruh jajaran sudah mempersiapkan pelayanan perbankan terbaik bagi masyarakat utamanya dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dengan menerapkan prinsip syariah,” tuturnya.
Ia berharap BPR Sleman Syariah secara aktif dapat mendukung kebijakan Pemkab Sleman dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor UMKM di Sleman melalui berbagai layanan perbankan syariah yang sesuai.
Sementara Direktur Utama Bank Sleman Syariah, Sehat Santosa melaporkan, Bank Sleman Syariah merupakan BUMD Pemerintah Kabupaten Sleman yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 21 tahun 2019 tentang PT. BPR Syariah Sleman (Perseroda).
Ia menyampaikan Bank Sleman Syariah memiliki produk penghimpunan dana berupa tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
“Produk penyaluran dana berupa pembiayaan murabahah, pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, dan pembiayaan multijasa. Tentunya program tersebut dapat diakses oleh semua pihak, baik instansi maupun masyarakat,” jelas Sehat.
Baca Juga Sleman Siap Menjadi Sentra Tanaman Kopi
Sehat berharap Bank Sleman Syariah nantinya mampu bersinergi dengan Pemda Sleman, pelaku usaha dan masyarakat serta lembaga keuangan syariah lainnya. Nantinya, dapat memaksimalkan peranan dalam pengelolaan dana dan penyaluran dana demi kepentingan masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang produktif.
Kepala OJK DIY, Jimmy Parjiman mengatakan, dengan pemberian izin terhadap BPR Sleman Syariah ini, nantinya dapat dimanfaatkan sabaik-baiknya untuk pengembangan ekonomi syariah di wilayah Kabupaten Sleman yang memiliki potensi besar.
“Kami lihat potensi di Kabupaten Sleman cukup besar ekonomi syariahnya, baik itu industri halal maupun lembaga keuangan syariah, ini bisa kita lakukan kolaborasi dan sinergi. Sehingga nanti pengembangan terhadap ekonomi syariah akan segera bisa diwujudkan,” tukas Parjiman. (jat)