Berita Nasional Terpercaya

687 Kilogram Kerupuk Mengandung Boraks di Kota Jogja Dimusnahkan

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sebanyak 275 kantong kerupuk dengan berat total 687 kilogram dimusnahkan oleh Pemkot Yogyakarta karena terbukti positif mengandung boraks, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, makanan itu sempat beredar di tengah masyarakat melalui deretan pasar tradisional, sebelum terendus Dinas Perdagangan yang berkoordinasi dengan Polresta dan BPOM.

Kepala BPOM Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati, berujar temuan itu merupakan anomali mengingat peredaran bahan pangan yang mengandung zat berbahaya di Kota Yogya sedang menunjukkan tren penurunan.

Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, ternyata masih saja dijumpai pedagang yang nekat mengedarkan bahan pangan mengandung boraks.

“Tahun 2022 kemarin ada penurunan, ya, misalnya di (Pasar) Prawirotaman kami sudah usulkan ke pusat, untuk jadi pasar aman bebas zat berbahaya, karena sebelumnya ada temuan, tapi kita bina,” urainya.

Baca juga: Cari Tahu Beda Bakso Yang Sudah Dicampur Boraks Dan Asli Dengan 2 Cara Ini

“Paling banyak dan masih ditemukan memang boraks dan formalin pada ikan teri. Tapi, dengan kerja sama, kami juga melatih para pedagang untuk tes sendiri, supaya mereka berhati hati,” tambah Trikoranti.

Ia menyampaikan, zat-zat tersebut memang tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap tubuh ketika dikonsumsi oleh masyarakat.

Namun, jika terus-menerus dikonsumsi secara intens, otomatis terjadi akumulasi atau penumpukan, sehingga bisa menjadi penyebab kemunculan kanker di dalam tubuh.

“Jangan sampai dampak itu kita rasakan beberapa tahun kemudian. Terutama, pada anak-anak kita ya, kita harus menjaga, supaya mereka tumbuh dalam kondisi sehat tanpa potensi penyakit,” imbuhnya.

Baca juga: Alasan Pemkab Bantul Luput Mengawasi Mie Boraks

Dijelaskannya, selaras peraturan, setiap produk yang beredar di masyarakat harus memiliki izin edar dari BPOM, dengan melewati proses pengecekan bahan-bahan yang terkandung di dalamnya.

Jika diketahui ada bahan pangan yang tidak memiliki izin edar tapi dijualbelikan bebas di pasaran, sudah selayaknya distributor dan produsennya dikenakan sanksi.

“Karena sebelum diedarkan harus dicek dulu bahan-bahannya. Makanya, saat produksi, mereka harus sesuai ketentuan. Kalau dari temuan tidak memenuhi syarat, ya, dibina. Proses penindakan tentu ada juga, tapi di posisi terakhir,” pungkas dia.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar mengatakan, pengawasan di bidang perdagangan merupakan wewenang pemerintah daerah. Dalam pengawasan bahan berbahaya, dilakukan pengujian laboratorium dan rapid tes, pada sample produk yang diambil secara acak di pasar rakyat, modern, dan pusat kegiatan perdagangan lain.

“Selain melalui pantauan dan operasi pasar rutin, kami juga membuat langkah strategis dengan membuka layanan Pojok Tes Kit secara gratis di Pasar Prawirotaman, sebagai upaya deteksi dini kandungan bahan berbahaya boraks, formalin dan rodhamin,” ujarnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.