Bupati Sleman dan Kepala Disperindag Digugat Konsumen

SLEMAN, BERNAS.ID – Sidang perdana gugatan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis siang (19/1/2023). Tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sidang perdana memasuki tahap mediasi. Mediasi yang telah disepakati akan digelar pada 2 Februari mendatang.
Penggugat dalam perkara ini, Kunto Wisnu Aji, seorang konsumen Pasar Godean mengatakan dirinya merupakan pesepeda yang sering jajan di Pasar Godean. Saat melihat langsung lokasi transit para pedagang, ia mengatakan tidak layak.
“Ketika saya lihat, dari pihak Pemkab hanya menyediakan eyup-eyup dan bambu. Hanya itu saja. Ini yang di Sidokarto. Setahu saya yang paling banyak di sana. Di situ tempatnya jeblok, sengnya pada bolong. Saya ada videonya, ini akan menjadi barang bukti kalau mediasi tidak berhasil,” ujarnya.
Baca Juga Polresta Sleman Beri Keterangan Bocah Perempuan Diduga Kena Peluru Polisi
Lanjut tambahnya, pasal 4 dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, harus memberikan keamanan dan kenyamanan. Menurutnya, Pemkab Sleman dalam memberikan lokasi relokasi tidak memenuhi kenyamanan dan keamanan.
“Kami selaku konsumen mewakili konsumen Pasar Godean, saya yang berani mengajukan upaya hukum. Yang penting ini semua diperbaiki saja sarana prasarana. Perhatikan perlindungan konsumen dan pedagang,” tuturnya.
Kunto mengatakan, tempat transit para pedagang kumuh dan para pedagang sendiri yang mengupayakan lapaknya agar lebih nyaman, tanpa ada uluran tangan dari pemkab Sleman. Sebagai konsumen, ia menuntut Pemkab Sleman untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para konsumen di lokasi transit pedagang Pasar Godean.
“Pedagang yang khususnya jualan makanan, kalau kehujanan nanti tidak higienis, kesannya kumuh. Dikonsumsi konsumen juga tidak sehat,” katanya.
Meski pedagang menempati lokasi transit sekitar empat bulan, Kunto mengatakan para pedagang mengeluarkan cukup banyak uang untuk memperbaiki kondisi lapaknya di tempat transit.
“Mereka membuat konblok, diplester, macem-macem, agar tidak kumuh dan becek, supaya rata. Mereka habis ada yang Rp500.000, bahkan yang dibuat pedagang sembako supaya bisa tertutup rapat, habis Rp3 juta sampai Rp4 juta,” bebernya.
Baca Juga Pesan Butet Kertaradjasa Untuk Kaesang-Erina, Ojo Pegatan!
Kabag Hukum Setda Kabupaten Sleman, Anton Sujarwo mengatakan, saat sidang perdana, baru menerima perihal gugatan sehingga akan mempelajari terlebih dahulu sebelum agenda mediasi nanti. “Akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya.
Sesuai jadwal, tempat relokasi baru akan dibangun bulan Januari 2023 dan ditargetkan selesai Mei 2023. Alhasil, pedagang harus menempati lokasi transit sampai Mei 2023. Rencananya, revitalisasi Pasar Godean akan selesai pada Februari 2024. (jat)